Mesuji

Tagih Komitmen Pengusaha, Disnakertrans Mesuji Bakal Monitoring Penyaluran THR

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji akan monitoring ke perusahaan besar perihal penyaluran THR.

Editor: Kiki Novilia
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi. Disnakertrans Kabupaten Mesuji akan monitoring ke perusahaan besar perihal penyaluran THR. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji akan monitoring ke perusahaan besar perihal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/4/2022).

Kiki sapaan akrabnya mengatakan, tindakan tersebut guna mensosialisasikan sekaligus menagih komitmen perusahaan membayarkan THR ke pekerja.

"Ini sebagai langkah preventif," ujarnya.

Sementara itu, ia menegaskan kondisi perusahaan yang akan membayar THR di Mesuji masih dalam keadaan baik.

Baca juga: Remaja Asal Sumsel Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Penusukan di Mesuji

Baca juga: Cegah Perusahaan Tak Bayar THR, Disnakertrans Mesuji Bakal Monitoring

Sebab, paling lambat perusahaan membayarkan THR adalah H-7 lebaran.

Posko Pengaduan

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji segera membuka pelayanan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang bertempat di Kantor Disnakertrans Mesuji.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/4/2022).

"Posko Pengaduan THR harusnya hari ini bisa kita buka, ya disegerakan kita buka di Kantor Disnakertrans Mesuji," ujarnya.

Selain dibukanya Posko Pengaduan THR, Disnakertrans Mesuji juga menyiapkan grup WhatsApp yang anggotanya terdiri dari serikat buruh dan pekerja.

Kiki sapaan akrabnya mengatakan dengan terlibatnya serikat buruh dan pekerja tersebut, diharapkan mereka dapat ikut mensosialisasikan kepada para pengusaha terkait THR.

Baca juga: Disnakertrans Mesuji Segera Buka Posko Pengaduan THR

Baca juga: Pemkab Mesuji Siapkan Rp 12 Miliar untuk THR ASN

Ditambahkannya, adanya Posko THR ini sebagai bentuk pelayanan menerima pengaduan perihal THR.

"Akan tetapi memang kesalahan itu di ukurnya bukan sekarang tetapi nanti. Karenakan paling lambat perusahaan membayarkan THR nya itu H-7".

"Sehingga untuk saat ini kita asumsikan perusahaan dalam keadaan baik-baik saja," sambung nya.

Oleh sebab itu, Kiki menilai untuk saat ini pihaknya lebih mengedepankan sosialisasi terkait pembayaran THR.

Seperti halnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Ml 1 lHK.MllV 12022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang sudah terbit.

Disnakertrans Mesuji sendiri saat ini sedang menggodong Surat Edaran Bupati Mesuji terkait THR. Setelah itu diterbitkan dan dilakukan pemberitahuan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Mesuji.

Lebih lanjut, setelah diterbitkannya Surat Edaran Bupati Mesuji terkait THR, pihak akan melakukan langkah preventif dengan memonitor ke perusahaan besar yang ada di Kabupaten Mesuji.

"Jadi monitoring ini dilakukan untuk mensosialisasikan, sekaligus menanyakan komitmen perusahaan kapan akan membayarkan THR nya," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved