Pesawaran
Warga Pesawaran Timbun 544 Liter BBM dengan Mobil Modifikasi
Polisi mengamankan pelaku penimbunan solar dan pertalite di Pesawaran. Tersangka menimbun 544 liter BBM.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Gustina Asmara
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesawaran mengamankan seorang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite. Tak tanggung-tanggung, BBM yang ditimbun sebanyak 544 liter.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, pada Selasa (12/4), mengungkapkan, tersangka berinisial FE alias Ferdiansyah warga Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Supriyanto mengatakan, tersangka tertangkap saat pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Petugas kemudian mendapati tersangka sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar dari mobil pelaku pada Senin (11/4) sekira pukul 19.30 WIB di Desa Bagelen Kecamatan Gedongtataan. Kemudian anggota Unit III Sat Reksrim Polres Pesawaran melakukan penangkapan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 16 jeriken kapasitas 34 liter. Rinciannya, 6 jeriken berisi BBM jenis Solar dan 10 jeriken berisi BBM jenis Pertalite.
"BBM yang berhasil diamankan 204 liter jenis Solar yang disimpan di enam jeriken dan 340 liter Pertalite yang tersimpan di 10 jeriken. Sehingga polisi berhasil mengamankan total 544 liter BBM," ungkap Supriyanto mewakili Kapolres AKBP Pratomo Widodo.
Tangki Dimodifikasi
Tidak hanya mengamankan barang bukti BBM dari tersangka penimbun minyak. Polisi juga mengamankan mobil dengan tangki modifikasi. Mobil ini diduga digunakan tersangka untuk membeli BBM di SPBU. Kemudian memindahkannya ke jeriken di rumah. Mobil yang dimodifikasi tangkinya itu minibus merek Isuzu Panther warna biru BE 1684 KX.
"Mobil tersebut telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya dengan daya tampung 68 liter solar," ujar Supriyanto.
Lebih lanjut ia menerangkan, tersangka penimbun BBM ini mengaku mendapat keuntungan hingga ratusan ribu rupiah atau perbuatannya itu.
Raup Untung
Kepada penyidik, tersangka FE mengaku dapat keuntungan sekitar Rp 1.000 dalam setiap penjualan BBM. Sementara itu, FE melakukan pengambilan BBM ke SPBU setiap tiga atau empat hari sekali.
"Keuntungan dalam satu kali jalan berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu," ungkap Supriyanto.
Tersangka pelaku penimbun BBM mengaku menjual kembali minyak kepada pedagang pengecer di sekitar Kecamatan Gedongtataan. Masing-masing pengecer ada yang dua sampai lima jerigen.
Tersangka juga mengaku jika keuntungan dari hasil menjual BBM itu dipergunakan buat membayar cicilan kendaraan yang dipakai buat mengambil minyak ke SPBU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/TIMBUN-BBM.jpg)