Berita Terkini Artis
Alasan Putra Siregar Langsung Ditahan Setelah Ditangkap Polisi, Ogah Minta Maaf
Disebut ogah mintaa maaf usai bikin seorang pria babak belur, pengusaha Putra Siregar ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bos PS Store Putra Siregar ditangkap polisi atas kasus penganiayaan lantaran disebut ogah minta maaf sudah bikin babak belur seorang pria bernama Nuralamsyah.
Insiden pengeroyokan ini diketahui terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu.
Tak hanya Putra, temannya, Rico Valentino juga disebut ikut terlibat dalam kasus yang sama.
Hal tersebut diungkap kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi.
Dalam kronologi insiden itu, Fahmi menyebut kliennya dianiaya tanpa sebab oleh Putra Siregar dan Rico Valentino.
Baca juga: Putra Siregar Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan, Langsung Ditahan
Baca juga: Kondisi Korban yang Dianiaya Putra Siregar dan Rico Valentino
“Kira-kira Jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” ungkapnya dilansir dari Tribun Seleb, Selasa (12/4/2022).
Akibat insiden tersebut, Fahmi menyebut Nuralamsyah mengalami luka dalam di bagian wajah dan lebam bekas akibat benda tumpul.
“Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul,” katanya lagi.
Meski telah membuat Nuralamsyah terluka lantaran dikeroyok hingga babak belur, Fahmi mengatakan bahwa kliennya itu sempat memberi kesempatan pada kedua sahabat Rizky Billar untuk meminta maaf.
Namun Putra Siregar dan Rico Valentino tak kunjung mengucap maaf hingga waktu yang telah ditentukan.
Akibatnya, keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus penganiayaan.
“Karena kita menunggu itikad baiknya minta maaf, enggak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” tuturnya.
Baca juga: Kronologi Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar, Tak Boleh Dibayar Cicil
Baca juga: Pecah Kongsi Bisnis Kuliner, Kini Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar
Kuasa hukum Nuralamsyah ini juga mengungkapkan bahwa mereka telah membuat laporan kepolisian tertanggal 11 Maret 2022.
Sejumlah bukti disertakan dalam pelaporan tersebut, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV untuk ditindaklanjuti pihak berwajib.
Tak hanya itu, beberapa saksi turut dihadirkan dalam mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino.
Kini, kedua sahabat Rizky Billar ini diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Selasa (12/4/2022) hingga 20 hari ke depan.
“Sudah tersangka," tegas Harun dilansir dari Kompas, Selasa (12/4/2022).
"Untuk tersangka PS dan RV memang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Harun kemudian menjelaskan alasan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap dua sahabat artis Rizky Billar ini.
Alasannya, mereka tak ingin kedua tersangka tak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
“Ya alasan subjektiflah, seperti takut nanti akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan, dan juga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sudah itu aja ya,” beber Harun terkait dengan kasus Putra Siregar.
Kontroversi Putra Siregar
Sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, Putra Siregar beberapa kali menuai kontroversi.
Putra Siregar sempat dilaporkan oleh bos MS Glow, Shandy Purnamasari pada Agustus 2021.
Ia dengan PT Psglow dan PT Eka Jaya dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Namun pada Maret 2022, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko lewat siaran pers mengumumkan kasus tersebut dihentikan karena tidak cukupnya bukti penyelidikan.
Selain itu, Putra juga pernah terlibat kasus perdagangan ponsel ilegal.
Sejak 2017, sebanyak 190 ponsel bekas milik bisnisnya disita oleh Bea Cukai usai diyakini merupakan barang palsu.
Dalam kasus itu, uang hasil penjualan produknya yang sebesar Rp 61,3 juta juga disita.
Meskipun kepolisian telah menyita produk dagangannya, toko milik Putra yaitu PS Store diketahui masih beroperasi dan menerima pelanggan sampai tahun 2020.
Dilansir dari Kompas, Rabu (13/4/2022), Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kemudian menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dalam kasus perdagangan ilegal.
Akan tetapi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (30/11/2020), Putra Siregar divonis tidak bersalah.
"Tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan," kata penasihat hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara.
(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)