Unjuk Rasa Mahasiswa di Lampung
KOBAR Lampung Sesalkan Adanya Penangkapan Peserta Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa oleh Polda Lampung
KOBAR Lampung menyayangkan tindakan penangkapan sejumlah orang dalam aksi Aliansi Mahasiswa Lampung Memanggil, Rabu (13/4/2022).
Penulis: kiki adipratama | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Lampung menyayangkan tindakan penangkapan sejumlah orang dalam aksi Aliansi Mahasiswa Lampung Memanggil, Rabu (13/4/2022).
Sedikitnya ada 42 orang yang disweeping oleh aparat kepolisian.
Mereka adalah 12 mahasiswa, 9 pelajar SMP, 15 pelajar SMA, dan 6 masyarakat sipil.
Tim Advokasi Kobar Lampung Ahmad Khudori mengatakan, pihaknya menyayangkan perihal penangkapan tanpa prosedur dan alasan yang jelas tersebut oleh anggota Kepolisian.
Baca juga: Polda Lampung Sempat Amankan 40 Massa Aksi Aliansi Lampung Memanggil, 20 Diantaranya Pelajar
"Tim advokasi bersama dengan aliansi mahasiswa memastikan bahwa proses-proses penyampaian pendapat dimuka umum terkhusus perihal penolakan kebijakan pemerintah hari ini adalah bagian dari hak asasi manusia dan menyuarakan keresahan masyarakat hari ini," kata Ahmad Khudori dalam keteranga pers, Rabu (13/4/2022).
Menurutnya, berdasarkan pendampingan di lapangan, 42 orang yang ditangkap tanpa melalui presedur hukum dan alasan yang jelas.
Tiba-tiba 42 orang tersebut ditangkap dan digelandang ke Polda Lampung.
"Berdasarkan keterangan anggota kepolisian Polda Lampung bahwa proses penangkapan didasarkan karena peserta aksi tidak menggunakan almamater dan sebagian lainnya karena mengenakan baju hitam," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)