Bandar Lampung
Penimbunan Minyak Goreng di Bandar Lampung, Polisi Gerebek Warung dan Ruko
Polisi berhasil mengungkap kasus penimbunan minyak goreng di Bandar Lampung. Polisi menggerebek warung dan ruko yang timbun minyak goreng.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Gustina Asmara
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Satgas Pangan Polda Lampung berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng (migor) curah bersubsidi.
Tim menemukan sebuah rumah di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung, yang diduga menimbun migor curah sekitar 300 liter.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Kanit Indag Ditreskrimsus Polda Lampung, AKP M Kasyfi, pada Rabu (13/4), menyatakan, minyak goreng curah itu disimpan dalam puluhan jeriken yang siap dijual kembali kepada masyarakat.
Kasyfi menjelaskan, minyak goreng tersebut milik seorang pedagang berinisial AD.
AD mendapatkan minyak goreng curah itu dari seorang pengusaha berinisial AK. AD membeli migor curah dari AK dengan harga Rp 15.500 per liter.
Baca juga: Minyak Goreng Langka, Eva Dwiana: Jangan Salahkan Siapa-siapa
Baca juga: Polsek Tanjung Senang Janjikan Hadiah Bagi Warga Laporkan Indikasi Penimbunan Minyak Goreng
Rencananya, AD akan menjual minyak goreng curah itu kepada konsumen dengan harga Rp 16.500 per liter.
Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) migor curah bersubsidi ini Rp 14.000 per liter.
Lebih lanjut Kasyfi menjelaskan, warung AD ini tak jauh dari ruko tempat menyimpan minyak goreng milik AK.
Di dalam ruko tersebut, Tim Satgas Pangan menemukan ribuan liter minyak goreng curah yang disimpan di dalam tangki penampungan.
Bahkan saat tim mendatangi lokasi, tampak sejumlah pekerja sedang memindahkan minyak tersebut ke dalam jeriken untuk dijual kembali.
"Kepada pemiliknya kita mintai bukti surat atau nota pembelian dari produsen minyak goreng," kata Kasyfi.
Ia menambahkan, AK sempat membantah minyak tersebut dijual kembali ke pengecer melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah. Namun dari nota penjualan tertera harga jual yang dipatok AK ke pelanggannya Rp 16.000 perliter.
Kasyfi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui minyak goreng curah tersebut didapat AK dari agen salah satu produsen minyak di Lampung.
Setiap hari AK mendapatkan pasokan dari produsen tersebut sekitar 2.000 liter minyak goreng curah. Dari produsen, AK membeli minyak goreng curah tersebut dengan harga Rp 13.000 per liter.
Kasyfi menjelaskan status AK masih sebagai terperiksa. Oleh karena itu, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap AK.
Menurutnya, tim Satgas Pangan Polda Lampung akan menjadwalkan kembali untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap AK.
"Sementara sudah kita data dan mintai keterangan, karena dia menjual minyak goreng curah diatas HET," kata Kasyfi.
Baca juga: Penimbunan Minyak Goreng 1,1 Juta Liter, Asosiasi Pengusaha Desak Polisi Usut
Baca juga: Disidak Satgas Pangan Mabes Polri, CV Sinar Laut Bantah Melakukan Penimbunan Minyak Goreng
Mengenai sanksi yang bakal diterapkan kepada terduga penimbun migor curah subsidi, kata Kasyfi, bisa berupa pelanggaran administrasi yang berujung pada pencabutan izin usaha.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan, bisa saja nanti izin usahanya kita cabut," kata Kasyfi.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Lampung, M Zimmi Skill mengatakan, pihaknya ikut turun langsung bersama tim Satgas Pangan Polda Lampung.
Zimmi menyebut dari pengakuan AD, diketahui minyak goreng tersebut berasal atau dibeli dari toko lain tak jauh dari lokasi penimbunan.
"Beli dari sebuah toko, dengan harga perliternya Rp 15.500," kata Zimmi.
Zimmi mengakui harga tersebut sudah melebihi dari aturan pemerintah. Dimana HET minyak goreng curah Rp 14.000 perliter
Karena itu, lanjut Zimmi, pihaknya bersama Satgas Pangan Polda Lampung terus mengawasi dan menjaga agar minyak curah di pasaran di jual sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Minyak goreng subsidi ini sudah di awasi oleh negara maka dari itu tujuan kami datang ke sini untuk memastikan informasi masyarakat tersebut," kata Zimmi.(*)