Bandar Lampung
Wali Kota Eva Dwiana Sebut Tak Ada Larangan Umat Katolik di Balam Menggelar Misa Paskah Tahun Ini
Tak ada larangan di Bandar Lampung untuk masyarakat Katolik menggelar Misa Paskah tahun ini.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tak ada larangan di Bandar Lampung untuk masyarakat Katolik menggelar Misa Paskah tahun ini di Bandar Lampung, Lampung.
Hal itu juga berlaku untuk Misa Kamis Putih dan Jumat Agung yang rangkaiannya akan dimulai pada esok hari, Rabu (13/4/2022).
"Kalau ibadah tidak masalah, silahkan saja," kata dia, Selasa (13/4/2022).
Hal itu ditimbang setelah masuknya Bandar Lampung ke dalam status PPKM Level 1 yang mulai berlaku sejak awal pekan ini.
Serta capaian vaksinasi yang dianggap sudah hampir menyeluruh dari target capaian.
Berdasar laman vaksin.kemkes.go.id, Bandar Lampung capaian vaksinasi untuk dosis pertama sudah berada di angka 99,53 persen dari target, atau bila diangkakan ialah sebanyak 881.179 orang.
Meski dipersilahkan, ia mengatakan pihaknya akan melakukan melakukan pemantauan yang berkenaan dengan penerapan protokol kesehatan.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)