Pringsewu
Siltap Kakon dan Aparat Pekon di Kabupaten Pringsewu Direncanakan Bakal Cair Sebelum Lebaran
Ada kabar gembira bahwa Penghasilan Tetap (Siltap) kepala pekon dan aparatur pekon di Kabupaten Pringsewu segera cair.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Ada kabar gembira bahwa Penghasilan Tetap (Siltap) kepala pekon dan aparatur pekon di Kabupaten Pringsewu segera cair.
Berdasarkan hasil hearing Komisi I DPRD Pringsewu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan APDESI, Siltap tersebut bakal terbayarkan sebelum Lebaran.
Hearing tersebut menyikapi atas pengaduan APDESI terkait belum dibayarkan Siltap dari awal tahun 2022.
Hearing dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Yurizal didampingi anggota Komisi I DPRD Pringsewu Hartono.
Sekretaris DPMP Pringsewu Tri Haryono mengungkapkan, dana untuk pembayaran Siltap tahap I telah tersedia, dan akan disalurkan lima bulan, Januari-Mei.
Namun, pembayaran yang akan dilakukan menyesuaikan dengan bulan berjalan, yakni empat bulan, Januari-April 2022.
Kemudian dana satu bulan, Mei 2022, rekening desa/pekon masing-masing.
Baca juga: Siltap Kepala Pekon di Pringsewu akan Cair Sebelum Lebaran
Tri menambahkan, pembayaran Siltap tahap I ini tidak ada potongan BPJS.
Terkait BPJS akan direkonsiliasi dan pembayarannya secara rapel di siltap tahap II.
Ia berharap hasil rapat Komisi I menjadi solusi dan bisa dilaksanakan pengajuan dan pembayaran.
Sehingga pembayaran itu tergantung dari pengajuan masing-masing Pekon.
Kendati begitu, dia menginginkan masing-masing pekon segera mengajukan pembayaran.
"Target selesai pembayaran siltap, minggu depan selesai semua. Sebelum Lebaran selesai," kata Tri, Rabu (13/4/2022).
Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Yurizal berharap apa yang telah menjadi target pembayaran siltap dapat terealisasi.
"Sehingga terbayar clear empat bulan. Insya Allah dibayarkan bulan ini. Sebelum Lebaran realisasinya," tuturnya.