Pringsewu

Siltap Kakon dan Aparat Pekon di Kabupaten Pringsewu Direncanakan Bakal Cair Sebelum Lebaran

Ada kabar gembira bahwa Penghasilan Tetap (Siltap) kepala pekon dan aparatur pekon di Kabupaten Pringsewu segera cair.

Tribunlampung.co.id / R Didik Budawan C
Hearing Komisi I DPRD Pringsewu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan APDESI mengenai Siltap pekon. 

Dia berharap, ke depan Siltap harus mengikuti aturan yang ada.

Ia juga menginginkan kepala pekon dan perangkat tidak hanya menuntut hak Siltap.

Melainkan juga meningkatkan kinerja sebagai kepala dan perangkat Pekon.

"Untuk kinerja harus ditingkatkan," imbuhnya.

Baca juga: Pemkab Lampung Timur Hanya Bayar Siltap Sampai Triwulan Ketiga

Perwakilan APDESI Pringsewu Khotmanudin mengaku bersyukur atas hasil dari rapat dengan pendapat di Komisi I DPRD Pringsewu.

Ia pun berjanji, kepala pekon akan tetap komitmen menyelesaikan kinerja.

"Alhamdulillah empat bulan cair," ujar Khotmanudin.

Diketahui Siltap kepala pekon itu sebesar Rp 3 juta per bulan.

Kemudian Sekretaris Pekon Rp 2.200.000 per bulan dan Kasi/Kaur Rp 2.020.000 per bulan.

(tribunlampung.co.id/robertus didik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved