Berita Lampung

Bawa Kabur Uang Jalan, Sopir Truk Ekspedisi Ditangkap Polsek Way Jepara

Polsek Way Jepara mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang sopir truk ekspedisi.

Dokumentasi Polsek Way Jepara 
PENGGELAPAN UANG JALAN - Seorang sopir ekspedisi paket berinisial MT (33) ditangkap Polsek Way Jepara karena menggelapkan uang jalan sebesar Rp 6 juta, Selasa (16/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Jajaran Polsek Way Jepara mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang sopir truk ekspedisi.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar mengatakan, kasus ini bermula ketika korban bernama Heri Kustanto mentransfer uang jalan sebesar Rp 6 juta kepada MT (33), sopir truk ekspedisi, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 19.51 WIB. 

"Uang tersebut adalah biaya operasional untuk pelaku MT melakukan perjalanan Jakarta–Jambi dengan muatan barang dari gudang Shopee Store," ungkap Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).

Kapolsek melanjutkan, setelah itu keberadaan sopir dan muatan barang tidak jelas. 

Pada Minggu (10/8/2025), lanjut Siregar, korban mencoba menghubungi ponsel MT.

Tetapi, nomor MT sudah tidak aktif. 

Hingga akhirnya, pada Senin (11/8/2025), korban mendapat informasi dari komunitas sopir bahwa truk Mitsubishi Fuso yang dikemudikan tersangka ditemukan terparkir tanpa sopir di rest area tol Kayu Agung–Bakauheni Km 311, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

"Akibat kejadian ini, perusahaan NJA selaku korban harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyelesaikan pengiriman. Biaya tersebut meliputi uang jalan Rp 4 juta, gaji sopir pengganti Rp 2 juta, denda tol Rp 1.336.000, serta biaya operasional pencarian kendaraan sebesar Rp 2 juta. Total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp 15.136.000," jelas Siregar.

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Jepara.

Petugas Unit Reskrim Polsek Way Jepara diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka dapat diamankan. 

Kapolsek mengatakan, MT langsung ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Polsek Way Jepara.

Selain menangkap MT, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar printout rekening koran Bank Mandiri dan satu lembar tanda terima pembayaran tol yang dikeluarkan oleh PT Hutama Karya. 

"Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Way Jepara. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved