Pringsewu
Siltap Kepala Pekon di Pringsewu akan Cair Sebelum Lebaran
Penghasilan tetap (Siltap) kepala pekon dan aparatur pekon di Kabupaten Pringsewu segera cair, akan dibayarkan sebelum lebaran.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Penghasilan tetap (Siltap) kepala pekon dan aparatur pekon di Kabupaten Pringsewu segera cair.
Hasil hearing Komisi I DPRD Pringsewu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan APDESI, Siltap tersebut bakal terbayarkan sebelum lebaran.
Hearing tersebut menyikapi atas pengaduan APDESI terkait belum dibayarkan Siltap dari awal tahun 2022.
Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Yurizal didampingi anggota Komisi I DPRD Pringsewu Hartono.
Sekretaris DPMP Pringsewu Tri Haryono mengungkapkan, dana untuk pembayaran Siltap tahap I telah tersedia. Akan disalurkan lima bulan, Januari-Mei.
Namun, pembayaran yang akan dilakukan menyesuaikan dengan bulan berjalan, yakni empat bulan, Januari-April 2022.
Kemudian dana yang satu bulan, Mei 2022, rekening desa/Pekon masing-masing.
Tri menambahkan, untuk pembayaran Siltap tahap I ini tidak ada potongan BPJS.
Terkait BPJS akan direkonsiliasi dan pembayarannya secara rapel di Siltap tahap II.
Ia berharap hasil rapat di Komisi I menjadi solusi dan bisa dilaksanakan pengajuan dan pembayaran.
Sehingga pembayaran itu, tergantung dari pengajuan masing-masing Pekon. Kendati begitu, dia menginginkan masing-masing Pekon segera melakukan pengajuan pembayaran.
"Target selesai pembayaran Siltap, minggu depan selesai semua. Sebelum lebaran selesai," kata Tri.
Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Yurizal berharap supaya apa yang telah menjadi target pembayaran Siltap dapat terealisasi.
"Sehingga terbayar clear empat bulan. Insya Allah dibayarkan bulan ini. Sebelum lebaran realisasinya," tuturnya.
Dia berharap, kedepan Siltap harus mengikuti aturan yang ada. Ia juga menginginkan kepala pekon dan perangkat tidak hanya menuntut hak Siltap.