Ramadan 2022
Berpuasa Tapi Memutus Tali Silaturahmi
Kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, bagaimana hukumnya di tengah keadaan berpuasa tetapi memutus tali silaturahmi dan belum bermaafan
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, bagaimana hukumnya di tengah keadaan berpuasa tetapi memutus tali silaturahmi dan belum bermaafan dengan seseorang karena suatu hal?
Jawaban:
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjaga silaturahim dan Islam melarang umatnya memutuskan silaturahim, terutama dengan kerabat. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia menyambung tali silaturrahim.” (HR Bukhari).
Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya, “Tidak ada dosa yang lebih pantas disegerakan balasannya bagi para pelakunya di dunia -bersama dosa yang disimpan untuknya di akhirat- daripada perbuatan zalim dan memutus silaturahmi.” (HR. Abu Daud).
Dengan demikian, memutus silaturahim adalah termasuk perbuatan dosa. Ia dilarang, baik ketika berpuasa maupun tidak berpuasa. Ketika seseorang berpuasa melakukan suatu perbuatan dosa, maka dapat berakibat berkurangnya atau hilangnya pahala puasanya.
Terkait hal ini Nabi SAW. bersabda yang artinya, “Orang yang tidak meninggalkan kata-kata dusta, perbuatan batil dan keburukan, maka Allah tidak peduli dengan tindakannya yang meninggalkan makanan dan minuman.” (HR. Bukhari).
Baca juga: Gelar Silaturahmi, IKA Spanda 92 Bandar Lampung Galang Sinergi dan Kebersamaan
Di sisi lain, saling memaafkan merupakan perbuatan yang sangat terpuji dan ia adalah salah satu ciri orang yang bertakwa, sebagaimana disebutkan di dalam ayat 134 dari surat Ali Imran.
Dan Allah juga berfirman yang artinya, “Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.” (QS. Asy-Syura: 40). Wallahu a’lam.
Dr. Akhmad Ikhwani, Lc., M.A.
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung