Ramadan 2022

Berpuasa Tapi Memutus Tali Silaturahmi

Kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, bagaimana hukumnya di tengah keadaan berpuasa tetapi memutus tali silaturahmi dan belum bermaafan

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
zoom-inlihat foto Berpuasa Tapi Memutus Tali Silaturahmi
net
Ilustrasi

Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, bagaimana hukumnya di tengah keadaan berpuasa tetapi memutus tali silaturahmi dan belum bermaafan dengan seseorang karena suatu hal? 

Jawaban:

Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjaga silaturahim dan Islam melarang umatnya memutuskan silaturahim, terutama dengan kerabat. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia menyambung tali silaturrahim.” (HR Bukhari).

Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya, “Tidak ada dosa yang lebih pantas disegerakan balasannya bagi para pelakunya di dunia -bersama dosa yang disimpan untuknya di akhirat- daripada perbuatan zalim dan memutus silaturahmi.” (HR. Abu Daud).

Dengan demikian, memutus silaturahim adalah termasuk perbuatan dosa. Ia dilarang, baik ketika berpuasa maupun tidak berpuasa. Ketika seseorang berpuasa melakukan suatu perbuatan dosa, maka dapat berakibat berkurangnya atau hilangnya pahala puasanya. 

Terkait hal ini Nabi SAW. bersabda yang artinya, “Orang yang tidak meninggalkan kata-kata dusta, perbuatan batil dan keburukan, maka Allah tidak peduli dengan tindakannya yang meninggalkan makanan dan minuman.” (HR. Bukhari).

Baca juga: Gelar Silaturahmi, IKA Spanda 92 Bandar Lampung Galang Sinergi dan Kebersamaan 

Di sisi lain, saling memaafkan merupakan perbuatan yang sangat terpuji dan ia adalah salah satu ciri orang yang bertakwa, sebagaimana disebutkan di dalam ayat 134 dari surat Ali Imran. 

Dan Allah juga berfirman yang artinya, “Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.” (QS. Asy-Syura: 40). Wallahu a’lam.

Dr. Akhmad Ikhwani, Lc., M.A.

Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved