Lampung Selatan

Disnakertrans Lampung Selatan Buka Posko Pengaduan THR Secara Online

THR untuk pekerja dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah (H-7) lebaran.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kepala Disnakertrans Lampung Selatan, Intji Indriati. Disnakertrans Lampung Selatan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya secara online. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah (H-7) lebaran.

Disnakertrans Lampung Selatan juga membuka posko pengaduan tunjangan hari raya secara online

Hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI.

Intji menerangkan, SE Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April 2022 lalu.

Surat edaran tersebut mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: LKPJ Bupati Lampung Selatan 2021, DPRD Minta Pemkab Beri Solusi Terhadap Pegawai Honorer

Baca juga: Kecelakaan Maut di Lampung Selatan, Pengendara Motor Meninggal di Tempat

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan tengah memproses surat edaran dari Menaker RU tersebut menjadi SE Bupati Lampung Selatan

Surat edaran tersebut ditargetkan akan rampung dan didistribusikan ke setiap pelaku usaha atau perusahaan pada pekan depan.

"Merujuk pada surat edaran dari Menaker RI tersebut. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja," kata Kepala Disnakertrans Lampung Selatan, Intji Indriati," pada Jumat (15/4/2022).

"Pembagian THR untuk pekerja atau buruh tersebut paling lambat dibaryarkan pada tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujarnya.

Intji mengatakan surat edaran bupati tentang pemberian THR kepada pekerja ini juga tidak keluar dari acuan surat edaran Menaker RI tersebut

"Surat edaran bupati tentang pemberian THR kepada pekerja ini juga tidak keluar dari acuan surat edaran Menaker RI. Sekarang sedang dalam proses," katanya

"Pekan depan kami pastikan sudah selesai dan langsung kami sebar (surat edaran bupati) ke perusahaan-perusahaan," ujarnya.

Inrji menjelaskan untuk mengawasi jalannya pemberian THR dari pelaku usaha kepada pekerja dan buruh, lanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko Pengaduan THR secara online.

lanjutnya, begitu juga dengan Disnakertrans Lampung Selatan yang membuka posko pengaduan masyarakat via telepon.

"Kalau pemerintah pusat buka aduan via online. Kita di daerah juga menerima aduan pekerja via sambungan telepon," katanya

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved