Berita Terkini Nasional
THR PNS, Gaji Ke-13, dan Tukin Cair Tahun Ini
Para ASN akan sangat berbahagia tahun ini, THR 2022 akan cair, begitu juga gaji ke-13 dan tunjangan kinerja.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Para ASN se-Indonesia bakal berbahagia tahun ini. Pemerintah pusat bukan saja akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 para ASN tapi juga tunjangan kinerja sebesar 50 persen pada tahun ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022), menyebut THR ASN pada Lebaran pada tahun ini juga akan memasukkan komponen tunjangan kinerja (Tukin).
"Tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.
Menurut Jokowi, pencairan THR PNS, TNI dan Polri tersebut adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Jokowi berharap pencairan THR dan gaji ke-13 serta tunjangan kinerja tersebut dapat mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi.
Baca juga: Pemkab Lampung Barat Anggarkan Rp 17 Miliar Lebih untuk THR 2022
Baca juga: THR PNS 2022 Akan Cair
"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.
Menurut Presiden, dirinya sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani juga bakal mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun ini ada Sabtu (16/4/2022) besok.
Selain ASN dan pensiunan, THR dan Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh PNS baik di tingkat provinsi maupun daerah akan segera cair.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara THR dan Gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dikutip dari Kompas.com, bila merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Meski begitu, apabila THR belum dapat dibayarkan ketika itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Merujuk aturan tahun lalu, THR yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.