Berita Terkini Nasional

THR PNS 2022 Akan Cair

THR PNS akan segera cair. Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengumumkannya pada Sabtu besok. Presiden sudah teken PP-nya.

Editor: Gustina Asmara
kompas.com
Ilustrasi. THR PNS Tak Jadi Cair 24 Mei 2019? Mendagri Sampaikan Persoalan yang Muncul. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kabar gembira bagi para ASN dan pensiunan. Tunjangan Hari Raya alias THR dan Gaji ke-13 para ASN dan juga pensiunan akan segera cair.

Kepastian itu diketahui setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13.

Tidak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga bakal mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun ini ada Sabtu (16/4/2022) besok.

Selain ASN dan pensiunan, THR dan Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh PNS baik di tingkat provinsi maupun daerah akan segera cair.

Baca juga: Pemkab Lampung Barat Anggarkan Rp 17 Miliar Lebih untuk THR 2022

Baca juga: THR PNS Bandar Lampung Akan Segera Dicairkan Sebelum H-7, BPKAD: Kita Tunggu Juknisnya

Tak hanya itu, ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," ujar Jokowi.

Kepala negara juga menjelaskan adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.

Menurut Jokowi, kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara THR dan Gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dikutip dari Kompas.com, bila merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved