Berita Terkini Nasional
THR PNS 2022 Akan Cair
THR PNS akan segera cair. Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengumumkannya pada Sabtu besok. Presiden sudah teken PP-nya.
Meski begitu, apabila THR belum dapat dibayarkan ketika itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Merujuk aturan tahun lalu, THR yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, Beda THR Tahun Ini dengan Tahun Lalu
Baca juga: Apa Itu Tunjangan Pangan dalam Komponen THR PNS
Namun untuk tahun ini, ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.
Sementara itu Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, rencananya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS Sabtu ini.
"Besok Menkeu rencana akan sampaikan ke publik," kata Yustinus, Jumat (15/4/2022).
Besaran THR PNS 2022
Masih dari Kompas.com, jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (5/4/2022), berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: THR PNS Eselon III ke Bawah Bakal Cair tapi Jumlahnya Berkurang
Baca juga: Apa Itu Tunjangan Pangan dalam Komponen THR PNS
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):