Apa Itu

Apa Itu Tunjangan Pangan dalam Komponen THR PNS

Simak, penjelasan apa itu tunjangan pangan dalam THR PNS pada 2021. Arti tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS.

KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi PNS. Simak penjelasan apa itu tunjangan pangan dalam komponen THR PNS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut, penjelasan apa itu tunjangan pangan seiring pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI-Polri, dan pensiunan pada 2021.

Penjelasan mengenai apa itu tunjangan pangan dijelaskan dalam sejumlah peraturan.

Arti tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Pemerintah telah mengatur besaran tunjangan hari raya ( THR ) dan gaji ke-13 tahun 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, PPPK, dan lain-lain untuk 2021.

Dilansir Kontan.co.id pada Jumat (30/4/2021), pembayaran THR akan dimulai pada H-10 hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Apa Itu Epidural Hematoma, Viral Setelah Adegan Aldebaran di Ikatan Cinta

Sementara, pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.

Ilustrasi PNS. Simak penjelasan apa itu tunjangan pangan dalam komponen THR PNS.
Ilustrasi PNS. Simak penjelasan apa itu tunjangan pangan dalam komponen THR PNS. (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Adapun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.

Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.

Dikutip dari PMK No.42/PMK.05/2021, berikut daftar besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:

Baca juga: Apa Itu e-HAC dan Panduan Pengisiannya

1. Gaji pokok

Gaji pokok adalah gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.

Bagi calon PNS (CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni hanya 80% dari gaji pokok PNS.

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved