Lampung Selatan
KSKP Bakauheni Lampung Amankan 1.195 Ekor Burung, dari Medan Tujuan Jakarta Timur
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni telah mengamankan 1.195 ekor burung yang dibawa dari Kota Medan Sumatra Utara
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni telah mengamankan 1.195 ekor burung yang dibawa dari Kota Medan Sumatra Utara dan hendak dikirim ke pasar wilayah Jakarta Timur.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika membenarkan penangkapan tersebut.
"Burung-burung tersebut diangkut menggunakan mobil minibus DFSK warna hitam nomor polisi B 1129 WYH. Dikendarai oleh Buyung (45) dan Febrian Ananda (19)," kata Ridho, Sabtu (16/4/2022)
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan minibus tersebut didapati 1.195 ekor burung dan 14 satwa yang dikemas dalam 95 paket keranjang plastik warna putih dan 6 buah kandang besi," ujarnya.
Ridho menuturkan burung-burung tersebut diangkut dari Kota Medan, Sumatra Utara dan akan dibawa menuju ke Pasar Pramuka daerah Jakarta Timur.
"Selanjutnya pengangkut berikut barang bukti berupa satwa liar tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna proses lebih lanjut," katanya
Baca juga: Polres Lamsel Amankan Pengiriman 1.000 Ekor Burung Ilegal
Baca juga: KSKP Bakauheni Lamsel Gagalkan Penyelundupan 3.767 Burung yang Hendak Dikirim ke Solo
"Pasal yang disangkakan ialah Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. Dan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE," pungkasnya
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
.