Lampung Selatan
KSKP Bakauheni Lamsel Gagalkan Penyelundupan 3.767 Burung yang Hendak Dikirim ke Solo
KSKP Bakauheni Lampung Selatan menggagalkan pengiriman 3.767 ekor burung yang dikirim dari Palembang hendak dikirim ke Solo, Jawa Tengah.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - KSKP Bakauheni Lampung Selatan menggagalkan pengiriman 3.767 ekor burung yang dikirim dari Palembang hendak dikirim ke Solo, Jawa Tengah, pada Senin (21/2/2022).
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika membenarkan pihaknya telah menggagalkan Penyelundupan Burung tersebut di Pelabuhan Bakauheni.
"Kami berhasil mengamankan 1 mobil pikap Suzuki Carry warna abu abu metalik bernopol BB 9729 KAU yang dikendarai Alvin Agustian Eka (25) warga Kelurahan Terban Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus," kata Ridho, pada Rabu (23/2/2022)
"Ribuan burung-burung tersebut dikemas dalam 102 buah paket keranjang plastik warna putih Serta 4 kardus kecil warna coklat" jelasnya.
Ridho mengatakan, menurut keterangan sang sopir, ribuan burung tersebut akan dibawa menuju ke Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Lampung Selatan Sudah Bisa PTM Mulai Besok
"Itu tersebut milik Muhammad Usman Efendi (42) warga Dusun Gebang Siwil Kelurahan Bukur, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Yang diangkut dari Palembang dan hendak dikirim ke Solo. Dia hanya disuruh mengantar dengan ongkos atau biaya untuk mengirimkan satwa liar jenis burung pengiriman sebesar Rp200 ribu," katanya.
Kini sopir pengangkut ribuan burung tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek KSKP guna penyelidikan lebih lanjut.
"Sopir beserta barang bukti 102 buah paket keranjang plastik warna putih, dengan rincian 17 box burung gelatik 680 ekor, 37 box burung ciblek sebanyak 1.480 ekor, 32 box burung Trocok sebanyak 1.140 ekor, 9 box burung Prenjak sebanyak 360 ekor, 1 box burung Pentet sebanyak 20 ekor. 2 box burung Perkutut sebanyak 30 ekor, 1 (satu) box burung Pelatuk sebanyak 15 ekor. Serta 4 buah kardus kecil warna coklat dengan rincian 4 dus burung Kepodang sebanyak 12 ekor telah diamankan di kantor KSKP Bakauheni guna diproses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )