Bandar Lampung
50 Persen Tunjangan Bulanan ASN di Bandar Lampung Bakal Masuk ke THR
Pemerintah Kota Bandar Lampung memproyeksikan alokasi anggaran tambahan sebesar Rp 4,5 miliar untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung memproyeksikan alokasi anggaran tambahan sebesar Rp 4,5 miliar untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022 untuk ASN di lingkungan pemerintah setempat.
Penambahan itu setelah digaungkannya 50 persen tunjangan kinerja (tukin) ASN untuk masuk dalam skema THR tahun ini oleh Presiden.
"Sampai saat ini, ikut sertanya tukin dalam THR masih sebatas pengumuman lisan, kita masih tunggu teknis tertulisnya karena sampai saat ini masih belum ada," kata Kepala BPKAD Bandar Lampung M Nur Ramdan, Minggu (17/4/2022).
"Kemarin sudah kita proyeksikan keperluan THR ASN ialah sebesar Rp 45 miliar, dan kalau ditambah tukin dengan alokasi 50 persen tiap ASN, maka akan bertambah sebesar Rp 4,5 miliar kurang lebih," lanjut dia.
Dirinya mengatakan, maksimal tenggat waktu yang dijanjikan pemerintah kota setempat untuk pencairan THR adalah seminggu sebelum Idul Fitri 2 Mei nanti.
Baca juga: Wali Kota Mengaku Sulit Bersihkan Jejak Vandalisme di Bandar Lampung
Baca juga: Satroni Dua Pemuda Mencurigakan, Satpam di Bandar Lampung Gagalkan Aksi Curanmor
"Yang jelas seminggu sebelum lebaran sudah kita usahakan cair, ini arahan dari wali kota," katanya.
"Kita tunggu juknisnya saja," ujar dia
Untuk diketahui, pencairan THR untuk tahun lalu yang menyebut tidak ikut serta tunjangan kinerja (Tukin) termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021, THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja (tukin).
"Sementara untuk tahun ini belum diatur, nanti mungkin keluar juknis barunya, biasanya jalan dua Minggu puasa memang," jelas dia.
Jika besaran THR PNS 2022 tetap sama sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), lanjut Ramdan, THR PNS 2022 yang akan dibayarkan dapat terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan.
Bila berubah sesuai dengan kutipan Presiden, maka tunjangan kinerja akan masuk melengkapi rincian tersebut.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )