Pesawaran
4 Tersangka Diamankan dari Penyalahgunaan Niaga 2,3 Ton BBM Subsidi di Pesawaran
Polres) Pesawaran mengamankan sebanyak empat orang tersangka atas penyalahgunaan niaga sebanyak 2.318 liter atau 2,3 ton bahan bakar minyak bersubsidi
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Berawal dari kegiatan rutin patroli malam, kemudian anggota mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait adanya seorang warga yang sedang mengangkut BBM jenis pertalite dalam jumlah banyak.
Berdasar informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kedondong mengamankan pelaku berinisial YT berikut barang bukti mobil Suzuki Carry Pickup BE 8036 RM warna putih.
Serta 12 jeriken dengan kapasitas masing-masing jerigen 35 liter. Rincinya 12 jerigen dengan total 420 liter BBM jenis Pertalite.
Kemudian Tim Opsal Tekab 308 dan Unit III Tipidter mengamankan dua pelaku berinisal PR dan SP, Rabu, 13 April 2022 di Jalan Raya Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu kendaraan empat milik terduga pelaku jenis Suzuki AVP Warna Silver BE 1109 YS.
Petugas menemukan 40 buah jerigen di dalam mobil. Masing-masing jerigen kapasitas 33 liter.
Rincinya 29 jerigen berisi pertalite dengan total sebanyak 957 liter dan 11 jerigen berisi solar dengan total 363 liter.
Para pelaku terancam tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman pidana enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar," tandasnya.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, upaya yang dilakukan itu sesuai Intruksi Kapolri kepada seluruh Polda dan Polres jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Dia menegaskan, penindakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sebagai komitmen Polres Pesawaran dan Polsek Jajaran dalam pengawasan BBM yang di subsidi pemerintah.
"Kalau ditemukan ada penyalahgunaan BBM akan kami tindak dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)