Lampung Selatan
Disnakertrans Lamsel Sebut PMI yang Terdampar di Turki Ilegal, Pemulangan Tunggu Kemenaker RI
Disnakertrans Kabupaten Lampung Selatan menyebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampar di Turki itu ilegal.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan menyebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampar di Turki itu ilegal.
Pemulangan para Pekerja Migran Indonesia tersebut masih menunggu intruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia (RI).
Sejumlah warga Lampung bersama puluhan warga lain dari berbagai daerah di Indonesia terdampar di Istanbul, Turki, sejak November 2021.
Mereka tertipu oleh agen penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjanjikan mereka bekerja di Polandia.
Dari puluhan WNI yang terdampar di Istanbul ini, satu orang warga Lampung Selatan bernama Ahmad Yazid Husni.
Baca juga: Kisah Pilu Ortu TKI asal Lampung Telantar di Turki, Ditipu Setelah Habis Uang Puluhan Juta
Saat dikonfirmasi ke Disnakertrans Lampung Selatan, salah seorang staf menyebut mereka belum menerima informasi soal PMI warga Lampung Selatan yang terdampar di Turki tersebut.
"Kami belum tahu informasinya. Itu warga mana. Kami juga belum menerima informasi dari Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI)," katanya pada Senin (18/6/2022).
Lalu staf tersebut mencoba mencari nama warga Lampung Selatan tersebut dan tidak menemukannya.
"Coba saya cari dulu. Kalau di data kami tidak terdaftar. Kemungkinan PMI tersebut ilegal, karena tidak terdata di kami," katanya.
"Kalau memang dia resmi. Ketika kami cari namanya di database kami pasti keluar namanya, beserta dengan nama perusahaannya dan dia diberangkatkan dari mana," ujarnya.
Dia menyebut untuk kepulangan PMI yang terdampar tersebut, pihaknya masih menunggu intruksi dari Kemnaker dan BP3TKI Bandar Lampung
"Kalau untuk kepulangannya kami masih menunggu dari Kemnaker RI. Biasanya mereka akan berkoordinasi dengan BP3TKI yang ada di Untung Suropati Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Nah nanti biasanya kita jemput kalau dia udah sampai di sini, kami jemput di bandara," pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan baik Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan Intji Indriati maupun Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinaskertrans Lampung Selatan belum dapat dikonfirmasi
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)