Ramadan 2022

Hukum Bekam Saat Berpuasa

Namun karena bekam dapat mengakibatkan orang yang sedang berpuasa semakin lemah, maka para ulama menyimpulkan bahwa hukumnya makruh.

Dok MUI Lampung
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung Dr Akhmad Ikhwani Lc MA. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepada Majelis Ulama Indonesia Lampung. Bolehkah melakukan bekam saat sedang berpuasa? Bagaimana hukum dan dalilnya?

Tidak Batalkan Puasa

Melakukan bekam saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi SAW melakukan bekam ketika sedang berihram, dan beliau juga pernah melakukan bekam ketika sedang berpuasa.” (HR Bukhari)

Namun karena bekam dapat mengakibatkan orang yang sedang berpuasa semakin lemah, maka para ulama menyimpulkan bahwa hukumnya makruh. Oleh karena itu, sebaiknya bekam dilakukan di malam hari. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah: Vol. 28, hlm. 69)

Wallahu a’lam.

Dr Akhmad Ikhwani Lc MA

Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved