Ramadan 2022
Hukum Bekam Saat Berpuasa
Namun karena bekam dapat mengakibatkan orang yang sedang berpuasa semakin lemah, maka para ulama menyimpulkan bahwa hukumnya makruh.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepada Majelis Ulama Indonesia Lampung. Bolehkah melakukan bekam saat sedang berpuasa? Bagaimana hukum dan dalilnya?
Tidak Batalkan Puasa
Melakukan bekam saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi SAW melakukan bekam ketika sedang berihram, dan beliau juga pernah melakukan bekam ketika sedang berpuasa.” (HR Bukhari)
Namun karena bekam dapat mengakibatkan orang yang sedang berpuasa semakin lemah, maka para ulama menyimpulkan bahwa hukumnya makruh. Oleh karena itu, sebaiknya bekam dilakukan di malam hari. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah: Vol. 28, hlm. 69)
Wallahu a’lam.
Dr Akhmad Ikhwani Lc MA
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung
Berita Terkait