Tulangbawang

Terkait THR Buruh, Disnakertrans Segera Surati Perusahaan di Tulangbawang

Surat itu dimaksudkan untuk memberi sinyal kepada perusahaan agar segera merealisasikan pembayaran THR para karyawannya.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulangbawang dalam waktu dekat segera mengirimkan surat edaran kepada pimpinan perusahaan. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulangbawang dalam waktu dekat segera mengirimkan surat edaran kepada pimpinan perusahaan.

Surat itu dimaksudkan untuk memberi sinyal kepada perusahaan agar segera merealisasikan pembayaran THR para karyawannya.

Pemberian surat imbauan menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan.

"Jadi dari situ, kita teruskan kembali melalui surat edaran sekretaris daerah untuk nantinya disebarkan kepada perusahaan di Tulangbawang," jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial Ades Prima Yuri, Senin (18/4/2022).

Ades menjelaskan, kurang lebih 180 perusahaan akan dikirimkan surat edaran tersebut, baik perusahaan besar atau kecil yang ada di Tulangbawang.

Baca juga: Komisi I Minta Tenaga Honorer di Metro Diberi THR

"Data jumlah perusahaan tersebut bisa berubah, dikarenakan setiap tahunnya pasti mengalami perubahan. Namun sementara ini jumlah itu yang sudah kami catat untuk ditindaklanjuti nantinya," ungkapnya.

Ia juga berharap dengan adanya surat edaran yang diberikan Pemkab Tulangbawang dapat ditanggapi dengan baik demi terciptanya kesejahteraan para buruh di Tulangbawang.

"Pemberian THR keagamaan itu diberikan pihak perusahaan pada buruh, H-7 sebelum hari raya Idul Fitri berlangsung. Maka dari itu kita berharap semogga semua dapat berjalan dengan baik sebagaimana kita harapkan bersama," harapnya.

Beri Sanksi

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulangbawang akan memberi sanksi administratif bertingkat kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya.

Sanksi tersebut mulai dari teguran, pembatasan usaha sampai dengan penutupan usaha.

Pelanggaran itu diberikan bagi perusahaan yang tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.

Aturan itu mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan.

"Pemberian sanksi bertingkat itu tergantung dari tingkat pelanggarannya besar atau kecil, mulai dari teguran, pembatasan usaha serta penutupan usaha," jelas Irfan Ramadhan, mediator hubungan industrial, didampingi Kabid Ades Prima Yuri, Senin (18/4/2022).

Selain itu, denda sebesar 5 persen juga berlaku bagi perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawan hingga hari raya berlangsung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved