Tulangbawang
Terkait THR Buruh, Disnakertrans Segera Surati Perusahaan di Tulangbawang
Surat itu dimaksudkan untuk memberi sinyal kepada perusahaan agar segera merealisasikan pembayaran THR para karyawannya.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Misalkan ada karyawan yang belum dibayarkan THR-nya sampai hari H. Kemudian mengadu ke kami, nanti akan kami tindak lanjuti untuk dilaporkan ke petugas tenaga kerjaan di Provinsi Lampung," terang Irfan.
Laporan itu, kata Irfan, akan ditindaklanjuti ke pihak perusahaan terkait keluhan.
"Supaya nanti perusahaan segera membayarkan THR mereka. Yang akan dibayarkan itu nanti ditambah membayar denda 5 persen kepada karyawan bersangkutan, " ungkapnya.
Pembagian THR tersebut maksimal terhitung satu bulan upah buruh bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara berturut-turut.
Namun jika belum terhitung 12 bulan bekerja secara berturut-turut akan dihitung proposional dibagi dengan berapa jumlah bulan dia bekerja dari gaji sebulan.
"Tapi sejauh ini aman. Sampai saat ini belum ada laporan terkait tidak dibayarkannya THR bagi karyawan di Tulangbawang," tuturnya.
Pihaknya juga membuka posko pengaduan langsung di kantor Dinas Transmigrasi Tulangbawang.
Untuk menerima laporan pengaduan dan pemberian informasi bagi karyawan atau buruh.
"Kami juga sudah membuka posko di dinas, untuk menerima masyarakat dan buruh yang ingin menyampaikan masukan dan keluhannya," tandas Irfan.
( Tribunlampung.co.id / Endra )