Tulangbawang

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Diskes Tulangbawang MoU PLKK

MoU ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Tulangbawang Fatoni bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto.

Tribunlampung.co.id / Endra
Dinas Kesehatan Tulangbawang melakukan penandatanganan kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Dinas Kesehatan Tulangbawang melakukan penandatanganan kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Lampung Tengah.

Kegiatan penandatanganan ini digelar di aula rapat kantor bupati setempat, Selasa (19/4/2022).

MoU ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Tulangbawang Fatoni bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto.

Adi Hendarto menuturkan, adanya pusat layanan kecelakaan kerja ini merupakan salah satu langkah bersama memberikan pelayanan terbaik di tengah masyarakat.

"Dengan ikut BPJS Ketenagakerjaan, semakin mempermudah bagi para tenaga kerja yang mengalami kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama jaminan pengobatan yang tentunya tanpa dibebani biaya dalam pengobatan," jelas Adi.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Kesehatan Lampung Tengah Jalin Kerja Sama

Namun, kriteria yang masuk dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terhitung saat peserta berangkat dan pulang bekerja atau saat seluruh aktivitas dirinya bekerja.

"Kasus penyakit akibat bekerja, seperti penyakit yang ditimbulkan saat peserta bekerja di suatu tempat dan meninggal mendadak saat bekerja merupakan salah satu kriteria yang masuk dalam jaminan kecelakaan kerja," ungkapnya.

Fatoni juga menjelaskan, dengan adanya kerjasama antara dinas kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan hari ini.

Secara otomatis petugas kesehatan mendapatkan kenyamanan dalam bekerja dengan adanya fasilitas jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan nantinya.

"Maka dari itu, semua petugas tenaga kerja kita di Diskes nanti, khususnya di puskesmas-puskesmas dan tenaga kontrak akan kita daftarkan masuk ke BPJS ketenagakerjaan," ucap Fatoni.

( Tribunlampung.co.id / Endra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved