Berita Terkini Artis
Nasib Bisnis Ruben Onsu Setelah Digugat Rp 100 Miliar oleh Benny Sujono
Ruben Onsu mengaku pusing karena gerai ayam geprek miliknya banyak yang tutup hingga harus merumahkan ribuan karyawannya.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nasib bisnis ayam geprek Ruben Onsu setekah digugat Rp 100 miliar oleh Benny Sujono.
Bahkan Ruben Onsu telah merumahkan ribuan pekerja Geprek Bensu miliknya.
Kini Ruben Onsu harus menghadapi gugatan Benny Sujono terkait brand Bensu.
Diketahui Ruben Onsu sudah merumahkan ribuan karyawan Gebrek Bensu karena gerai ayam gepreknya banyak yang gulung tikar dan harus tutup operasi.
Saat berbincang dengan Raffi Ahmad di kanal Youtube Trans TV beberapa waktu lalu, Ruben Onsu juga mengaku pusing dengan kondisi bisnisnya yang lesu.
Baca juga: Kabar Bisnis Ruben Onsu Hadapi Gugatan Rp 100 Miliar, Bikin Pusing
Baca juga: Usaha Ruben Onsu Pertahankan Brand Bensu Gagal, Kini Digugat Rp 100 Miliar
Ruben Onsu mengaku pusing karena gerai ayam geprek miliknya banyak yang tutup hingga harus merumahkan ribuan karyawannya.
Disebut Raffi Ahmad bisnis ayam gepreknya banyak yang tutup selama hingga membuat suami Sarwendah pusing, Ruben Onsu tak mampu berkata-kata dan hanya membalas kata-kata Raffi Ahmad lewat senyuman.
Ruben Onsu lantas membalas sindiran Raffi Ahmad dengan membandingkan bisnis toko milik Raffi Ahmad yang juga mengalami hal serupa.
"Toko lu aja tutup, pusing gak," kata Ruben.
Kini, Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar terkait merek I Am Geprek Bensu. Gugatan dilayangkan pengusaha kuliner Benny Sujono yang pernah bekerja sama dengan Ruben Onsu.
Pada 2020, pihak Benny Sujono yang memiliki merek I Am Geprek Bensu melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Gugatan yang dilakukan Benny Sujono lantaran, Dirjen KI dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Baca juga: Firasat Anak Venna Melinda Akhirnya Terbukti: Vania Langsung Peluk Ferry Irawan
Baca juga: Nasib Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar, Kini Dilarang Gunakan Brand Bensu
Menurut pihak Benny Sujono saat ini, Dirjen KI tak seharusnya menerbitkan surat penghapusan merek. Pasalnya, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).
Jika mengacu pada putusan MA, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.
Di mana MA telah memberikan keputusan bahwa, Ruben Onsu tak diperbolehkan lagi menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
Kabar terbaru, pihak Benny Sujono rupanya kembali menggugat Ruben Onsu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek I Am Geprek Bensu.
Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu. Gugatan terdaftar pada Rabu (23/3) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.
Dalam petitumnya, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan untuk memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau dikenal dengan I Am Geprek Bensu yang sah.
Merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Tak hanya itu, pihak Benny Sujono juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Yang mana pembayaran tersebut dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.
“Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," isi petitum pihak Benny Sujono dikutip dari laman PN Niaga Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Selain itu, pihak Benny Sujono meminta pengadilan untuk menyatakan merek I Am Geprek Bensu plus logo dan Geprek Bensu yang tedaftar 6 September 2019, untuk membatalkan merek yang diklaim Ruben Onsu lantaran memiliki persamaan secara keseluruhan.
Penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Ruben Onsu, agar menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan merek Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu miliknya.
Ia juga menuntut agar bisnis Geprek Bensu milik Ruben Onsu untuk berhenti produksi.
"Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu" milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu" atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu" milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," bunyi petitum.
Rumahkan 2.500 karyawan
Pada 2020 silam, Ruben Onsi bahkan harus merumahkan 2.500 karyawan Geprek Bensu.
"Ini hal yang paling sedih dalam perjalanan saya, di luar pemikiran saya, tidak ada persiapan, jadi semuanya berubah drastis dan saya harus ambil tindakan," ujar Ruben saat Instagram Live bersama Sandiaga Uno, Sabtu (9/5/2020).
Akibat dampak pandemi ini, Ruben harus merumahkan 2.500 karyawan yang bergantung hidup pada bisnisnya itu.
"Dari 6.500 karyawan yang saya bisa selamatkan hanya 4.000, ketika mereka dirumahkan (yang tadinya) kemarin-kemarin tidak saya rumahkan, tapi bank saya sesak, saya tidak bisa menyelamatkan mereka sama sekali," ujarnya.
Ia terpaksa merumahkan ribuan karyawannya itu karena tak sanggup untuk menggaji selama beberapa bulan ke depan.
"Mau gali gobang tutup lobang pun butuh waktu. Enggak usah ngomong keuntunganlah, menggaji mereka saja saya tidak bisa," ujar Ruben.
Harus merelakan hampir setengah karyawannya, Ruben hanya bisa memberikan gaji mereka selama sebulan dan ditambah dengan uang tunjangan hari raya.
"Jadi konpensasi yang dilakukan adalah ketika saya rumahkan mereka saya gaji satu bulan plus THR, tidak ada yang saya potong sama sekali, gaji full dan THR, itu saja yang bisa saya selamatkan," katanya.
Menurut dia, jika harus mempertahankan karyawan di masa sulit karena pandemi ini akan beresiko tinggi bagi perusahannya.
"Saya cuma berpikir 2.500 itu harus saya sudahkan pekerjaannya karena saya harus selamatkan yang lainnya untuk perusahan saya secara sehat gitu," kata Ruben.
Salah satu bisnis yang dijalankan Ruben Onsu adalah Geprek Bensu. Bisnis rumah makan berbahan ayam dan kecetaran sambal pedasnya itu, kini sudah memiliki cabang di sejumlah daerah di Indonesia.
Rumah makan ayam geprek ini pertama kali dirintis di Jakarta pada 17 April 2017 silam dengan nama perusahaan PT Geprek Bensu Indonesia.
Awalnya Geprek Bensu mengusung konsep makanan yang dijual dengan gerobak.
Pada 2018 konsep diubah dengan berjualan makanan di satu ruko, pada 2019 berubah lagi menjadi konsep dua ruko.
Terakhir pada 2020 berkembang menjadi makanan yang dijual di outlet layaknya restoran dengan dapur serba stainless seperti standar restoran.
Geprek Bensu terbilang inovatif dengan menghadirkan sambal dalam pilihan level 1-10.
Selain itu ada pula topping tambahan seperti keju, sambal matah, telur asin, sambal kecombrang, sambal embe, dan masih banyak lagi.
Namun pasang surut dunia usaha harus dilalui oleh Ruben Onsu. Terlebih dengan kondisi pandemi saat ini, dikabarkan satu persatu gerai ayam geprek Ruben Onsu terancam tutup.
(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)