Bandar Lampung
2 Warga Pesawaran Tipu 6 Kades di Lampung Selatan hingga Alami Kerugian Rp 1,06 M, Begini Modusnya
Adapun korban yang diketahui berjumlah 6 orang, merupakan Kepala Desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung ciduk dua orang tersangka berinisial IS dan AR, warga Kabupaten Pesawaran.
Kedua tersangka diamankan Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Adapun korban yang diketahui berjumlah 6 orang, merupakan Kepala Desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Tipu muslihat yang dilakukan tersangka berhasil menipu korbannya hingga mengalami kerugian total Rp 1,06 miliar.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit II Harda, AKBP Dodon Priyambodo menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku mengaku pegawai dari Kementerian Kehutanan.
Baca juga: Merasa Jadi Anak Tiri, PGMNI Kota Bandar Lampung Mengadu ke Wakil DPRD
Baca juga: Polres Tanggamus Tangkap Oknum PNS Pringsewu Tipu Gadai Sawah
Korban mempercayai pelaku dapat mengurus SK pelepasan kawasan hutan register 40, Gedong Wani, Jati Agung, Lampung Selatan melalui tersangka IS dan AR.
"Kawasan ini yang ditempati sebagai wilayah administrasi oleh 6 Desa di Kecamatan Jati Agung," kata Dodon, Rabu (20/4/2022).
Dodon menjelaskan aksi penipuan itu dilakukan tersangka pada tahun 2018 silam.
Kedua tersangka yang mengaku bisa mengurus SK pelepasan kawasan hutan, meminta sejumlah uang kepada 6 Kades.
Terhitung uang diserahkan 6 Kades ini mencapai Rp 1,06 miliar.
"Korban dijanjikan SK pelepasan tersebut akan diterima paling lambat akhir tahun 2018," kata Dodon.
Seiring berjalannya waktu, wilayah administrasi ke 6 Desa dilakukan pengecekan titik koordinat oleh saksi berinisial AA.
Dengan maksud agar titik koordinat tersebut dapat diajukan untuk dapat ditelaah oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung.
"Setelah dilakukan pengecekan dibuatkan surat permohonan telaah oleh saksi DAW, PNS Kementerian KLHK," kata Dodon.
Sehingga surat permohonan yang memuat titik koordinat hasil pengecekan AA diajukan ke 6 Kades kepada BPKH Bandar Lampung.