Tanggamus
Polres Tanggamus Tangkap Oknum PNS Pringsewu Tipu Gadai Sawah
Korban melaporkan perkara tersebut pada 18 Maret 2022 lantaran dibohongi tersangka terkait penggadaian sawah.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap seorang oknum PNS berinsial PA (54) dalam dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan (tipu gelap).
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Hendra Safuan, warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu itu ditangkap berdasarkan laporan Sam'un (77), warga Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Korban melaporkan perkara tersebut pada 18 Maret 2022 lantaran dibohongi tersangka terkait penggadaian sawah.
Padahal sawah tersebut bukan milik tersangka, sehingga ia mengalami kerugian Rp 35 juta.
"Berdasarkan laporan tersebut dan dikuatkan alat bukti yang cukup, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya," kata Hendra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Tipu Banyak Orang, Doni Salmanan Berharap Hukumannya Diringankan
Ia menjelaskan, kronologi dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu 2 Juni 2021 lalu sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban.
Ketika itu tersangka PA menggadaikan tanah persawahan kepada korban Sam'un dengan saksi Sartono (60) yang diakui miliknya dan adiknya seharga Rp 25 juta dan Rp 20 juta.
Sawah terletak di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu dan Dusun Koncang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.
Namun setelah uang gadai diberikan korban, tanah tersebut ternyata bukanlah milik PA maupun adiknya, melainkan tanah pekon dan tanah milik orang lain.
Atas peristiwa tersebut, korban dan saksi mengalami kerugian materiil Rp 35 juta.
Korban juga tidak bisa menggarap lahan persawahan yang telah didapat dengan cara menggadai tersebut.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sehingga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelas Hendra.
Ia menambahkan, dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti berupa dua lembar kuitansi penyerahan uang serta surat tanah yang bukan milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka, dijerat pasal 372, 378 KUHPidana tentang Penipuan Penggelapan, ancaman maksimal empat tahun penjara," jelas Hendra.