Tanggamus

Polres Tanggamus Tangkap Oknum PNS Pringsewu Tipu Gadai Sawah

Korban melaporkan perkara tersebut pada 18 Maret 2022 lantaran dibohongi tersangka terkait penggadaian sawah.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto
Barang bukti dua lembar kuitansi penyerahan uang dari kasus penipuan penggadaian sawah oleh oknum PNS Pringsewu. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka perbuatan tersebut dipicu karena dia sering gagal melakukan investasi. Sehingga mengakibatkan utang yang menumpuk. 

"Karena ikut-ikut investasi yang menjanjikan itu, ternyata malah saya juga tertipu sehingga saya banyak utang," kata PA. 

Ia juga mengakui bahwa tanah yang digadaikan adalah tanah milik Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu tanpa diketahui aparatur pekon. Serta tanah orang lain yang disebut milik adiknya. 

"Semua sawah bukan milik saya. Saya cuma mengaku-ngaku agar korban percaya. Yang satu milik Pekon Pujodadi, saya akui milik saya. Dan sawah lainnya di Dusun Koncang, Tanjung Agung saya akui milik adik saya," kata PA. 

Ia pun mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban serta Pekon Pujodadi sebab karena kejadian tersebut banyak pihak yang dirugikan. 

"Saya cuma bisa meminta maaf, baik ke korban maupun warga Pekon Pujodadi karena menggadaikan tanah milik pekon," ujar PA. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved