Tulangbawang Barat
Pemkab Tulangbawang Barat Gelontorkan Rp 12,9 M untuk THR ASN
Pemkab Tulangbawang Barat bakal menggelontorkan dana sejumlah Rp 12,9 M untuk membayar THR ASN di pemerintah kabupaten setempat.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Pemkab Tulangbawang Barat bakal menggelontorkan dana sejumlah Rp 12,9 M untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2.775 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab setempat.
Rencananya THR ASN tersebut bakal dibagikan pada 10 hari menjelang lebaran.
Hal itu merujuk PP nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, dan penerima pensiun 2022.
Kepala BPKAD Tubaba, Mirza Irawan mengungkapkan,pemberian THR diharapkan bisa menambah daya beli masyarakat sekaligus membantu pemulihan ekonomi.
"Saat ini kami sedang menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dikeluarkan," ungkap Mirza, Kamis (21/04/2022).
Baca juga: Nenek Renta di Tulangbawang Barat Ikut Antre Bantuan di Kantor Pos
Baca juga: Pekerja Migran asal Tulangbawang Barat Telantar di Turki, Kadisnakertrans: Itu Ranah Provinsi
Dia juga mengutarakan, untuk ASN dan pegawai PPPK yang baru saja di terima pada rekrutmen tahun 2021 tidak mendapatkan gaji 14 atau THR.
"Ini dikarenakan mereka belum mendapatkan SK," tuturnya.
Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )