Lampung Tengah
Ancam Sebar Foto dan Video Pacar, Pria Asal Lampung Tengah Kabur ke Cilacap
Jalinan asmara antara MV (35) dengan MD (43) berujung pada kriminalitas. MV terbukti melakukan pemerasan dengan modus menyebarkan video korban.
Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jalinan asmara antara pria asal Tanggamus MV (35) dengan perempuan asal Lampung Tengah MD (43) berujung pada kriminalitas.
Hubungan yang terjalin selama 11 bulan terakhir rupanya hanya dimanfaatkan MV untuk mendapatkan keuntungan finansial belaka.
Keduanya yang saling kenal melalui media sosial, berlanjut ke transaksi gambar pribadi, dan kemudian berbuntut pelanggaran Undang-Undang ITE.
MV yang sudah mendapatkan foto dan video korban, justru menjadikannya sebagai alat pemerasan.
Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, dan apabila tidak diberi, MV justru mengancam MD akan menyebarkan foto dan videonya melalui media sosial.
Baca juga: Gara-gara Suntik Silikon, Dada Wanita Asal Lampung Tengah Alami Pembusukan
Baca juga: Tim Anti Begal di Lampung Tengah, Kapolres: Cepat dan Tangkap
Mendapat ancaman pemerasan dari perlaku, korban lantar melapor ke Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Satreskrim Polres Lamteng melakukan penyelidikan dari hasil laporan MD.
Sejumlah bukti-bukti pelanggaran UU ITE dikumpulkan dan bukti ancaman pelaku kepada korban pun telah didapat.
Penangkapan MV yang awalnya diketahui berdomisili di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, tidak begitu saja dapat dilakukan Satreskrim Polres Lampung Tengah.
"Keberadaan pelaku MV dideteksi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sehingga tim (Satreskrim) harus berangkat ke Cilacap untuk menangkap pelaku," terang Kasatreskrim AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat ( 22/4/2022).
Pelaku MV akhirnya diringkus di Cilacap, Rabu (20/4/2022) dan dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Modus pelaku sementara memacari korban, lalu meminta foto dan video yang melanggar kesusilaan, kemudian pelaku memeras korban dengan meminta uang dan mengancam akan menyebarluaskan," kata Edy Qorinas.
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku MV yakni satu unit ponsel yang digunakan oleh pelaku untuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yg memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuannya, pelaku MV dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )