Ramadan 2022
Hukum Bermesraan saat Berpuasa
Bagaimana hukumnya bermesraan dengan istri atau suami dalam kondisi berpuasa dan apa saja batasan-batasannya?
Tribunlampug.co.id - Kepada Majelis Ulama Indonesia Lampung.
Bagaimana hukumnya bermesraan dengan istri atau suami dalam kondisi berpuasa dan apa saja batasan-batasannya?
Tinggalkan Syahwat
Orang yang berpuasa, selain diperintahkan untuk meninggalkan makan dan minum, juga diperintahkan untuk meninggalkan syahwatnya.
Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Puasa adalah perisai (dari perbuatan-perbuatan buruk). Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka hendaknya ia tidak melakukan rafats dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan bodoh.” (HR Bukhari)
Kata “rafats” yang dilarang dalam hadis di atas mencakup ucapan kotor, bersetubuh dan perbuatan-perbuatan yang mendahuluinya. (Fathul Bari, vol. IV, hlm. 104).
Di dalam sebuah hadis Qudsi, Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman tentang orang yang akan mendapatkan pahala yang besar dari-Nya: “Hamba-Ku meninggalkan syahwatnya, makanan dan minuman demi mendapatkan ridha-Ku”. (HR Muslim)
Dengan demikian, orang yang masih menuruti syahwatnya, salah satunya dengan bermesraan, walaupun tidak sampai bersetubuh, maka ia telah melanggar hal-hal di atas.
Oleh karena itu, hukumnya haram bermesraan dengan istri atau suami saat berpuasa apabila hal tersebut akan membangkitkan syahwat, walaupun puasanya tetap sah.
Keharaman bermesraan yang membangkitkan syahwat saat berpuasa ini, karena berisiko mengakibatkan puasa batal, yaitu jika sampai mengeluarkan sperma walaupun tidak dengan bersetubuh.
Adapun jika sekadar menyentuh atau mencium yang tidak membangkitkan syahwat, maka hukumnya makruh dan puasanya tetap sah.
Kemakruhan ini karena dikhawatirkan perbuatan-perbuatan ini akan mendorong melakukan perbuatan-perbuatan lain yang dapat membangkitkan syahwat. (Lihat Mughni al-Muhtaj, Vol. II, hlm. 159). Wallahu a’lam.
Dr Akhmad Ikhwani Lc MA
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung