Berita Terkini Artis
Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rizky Billar dan Lesti Kejora Bantah Promosikan DNA Pro
Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, pasangan selebriti muda Rizky Billar dan Lesti Kejora membantah mempromosikan DNA Pro.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, pasangan selebriti muda Rizky Billar dan Lesti Kejora membantah mempromosikan DNA Pro.
Pasangan ini menjadi salah satu selebriti yang ikut diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Nama Rizky Billar dan Lesti Kejora ikut terseret dalam kasus DNA Pro, trading ilegal dan invenstasi bodong.
Pasalnya, pasangan selebriti ini pernah menerima uang sekoper berisi Rp 1 miliar yang diberikan oleh bos DNA Pro, Stefanus Richard.
Hal itu diketahui lantaran Rizky Billar mengunggah video saat dirinya menerima uang tersebut di Instagram-nya.
Baca juga: Uang Rp 1 Miliar Ternyata Bukan untuk Rizky Billar tapi untuk Anak Lesti Kejora
Baca juga: Cuti karena Ada Syuting Film Layar Lebar, Arya Saloka Tetap akan Bermain di Sinetron Ikatan Cinta
Rizky Billar dan Lesti Kejora pun akhirnya memenuhi panggilan pihak Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (20/4/2022).
Saat datang ke Bareskrim Mabes Polri, pasangan ini didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Rizky Billar dan Lesti Kejora terlihat tak banyak bicara saat datang dan memasuki ruangan pemeriksaan.
Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam, Rizky Billar dan Lesti Kejora pun akhirnya buka suara.
Pada kesempatan itu, Rizky Billar membantah menjadi brand ambassador robot trading DNA Pro Akademi dan mempromosikannya.
Suami Lesti ini mengaku, tidak pernah mengunggah konten yang bertujuan untuk mengajak masyarakat bergabung menggunakan DNA Pro.
“Saya memposting platformnya, tidak pernah sama sekali,” kata Rizky Billar dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (21/4/2022).
Terkait video yang ia unggah di Instagram-nya, Rizky Billar mengatakan itu sebagai ucapan terima kasih karena diberi uang Rp 1 miliar oleh Stefanus Richard.
Baca juga: Terungkap Peran Chandrika Chika hingga Membuat Putra Siregar Ditangkap Polisi
Baca juga: Berfoto Bersama Sang Bunda, Penampilan Putri Atta Halilintar Mengenakan Busana Muslim Jadi Sorotan
Untuk diketahui, Billar sapaan akrabnya mengunggah video saat Stefanus Richard memberikan uang sekoper berisi Rp 1 miliar.
Aktor 27 tahun ini mengatakan, bahwa uang tersebut dikasih cuma-cuma oleh bos DNA Pro.
Rizky Billar mengakui bahwa dari pemberian uang itu, Stefanus berharap mendapatkan exposure.
“Dikasih cuma-cuma tapi memang (DNA Pro) berharap ada mendapatkan exposure," jelasnya.
Rizky Billar dan Lesti Kejora pun telah menyerahkan uang sekoper berisi Rp 1 miliar kepada pihak penyidik.
“Betul Rp 1 miliar, kami sudah kembalikan uangnya tidak kurang,” kata Rizky Billar dikutip Kamis (21/4/2022).
Suami Lesti Kejora ini mengaku, uang yang diberikan oleh bos DNA Pro itu sama sekali belum digunakan olehnya maupun istri.
Pasalnya, uang Rp 1 miliar itu memang diperuntukkan Billar untuk putra pertamanya Muhammad Leslar Al Fatih Billar.
“Karena ini ditujukan untuk anak kami. Jadi kami sampai sekarang uang itu tidak pernah sentuh sama sekali," ujar Billar.
Sehingga, saat dirinya dipanggil dan diminta untuk mengembalikan uang tersebut, Rizky Billar memang sudah siap.
"Begitu kita dipanggil Bareskrim, kita memang sudah mempersiapkan uang yang belum kita sentuh sama sekali," ujarnya.
Pada pemeriksaan kemarin, Rabu (20/4/2022), Rizky Billar dan Lesti Kejora diperiksa selama lima jam.
Pasangan selebriti ini dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik.
Ungkap Tujuan Bos DNA Pro Beri Rp 1 Miliar
Pada kesempatan itu, Rizky Billar juga mengungkapkan tujuan Stefanus Richard memberikannya uang Rp 1 miliar.
Rizky Billar mengatakan, Stefanus Richard datang ke rumahnya untuk melakukan kolaborasi konten.
Ia pun mengungkapkan tujuan Stefan memberikan uang sekoper.
Billar menyebut, uang itu diberikan bertujuan untuk memberikan hadiah atas kelahiran putra pertamanya Muhammad Leslar Al Fatih Billar.
"Karena lagi lahiran anak 1 bulan dia datang dengan maksud tujuan memberikan hadiah yang kami tidak tahu nominalnya berapa," ungkap Rizky.
Saat itu, kata Billar, Stefanus Richard datang ke rumahnya dengan membawa uang sekoper berisikan uang Rp 1 miliar.
Ia pun mengatakan, Stefanus menyampaikan bahwa uang itu sebagai hadiah dan bentuk apresiasi atas kelahiran putranya.
Dikatakan Rizky Billar, uang itu juga diberikan Stefanus Richard sebagai balasan untuk Rizky Billar dan Lesti yang sudah memposting video kedatangannya ke rumah Billar.
"Lalu datanglah beliau ke rumah, ternyata beliau bawa uang sebanyak satu koper yang senilai Rp1 miliar."
"Kami pun masih mempertanyakan, ini terlalu banyak buat postingan kami. Saat itu dia minta postingan Instagram," jelas Rizky Billar.
Pasangan selebriti ini memang tengah menjadi sorotan dan perbincangan hangat publik.
Rizky Billar dan Lesti disorot lantaran namanya terseret dalam kasus robot trading ilegal dan investasi bodong.
Sebelumnya, Rizky Billar terseret dalam kasus trading ilegal Doni Salmanan.
Namanya terseret lantaran Doni Salmanan pernah memberikan uang dalam amplop cokelat besar senilai Rp 20 juta, saat acara resepsi pernikahan Rizky Billar dan Lesti.
Alhasil, Rizky Billar harus berurusan oleh pihak berwajib dan harus mengembalikan uang tersebut.
Belum lama dipanggil dari kasus Doni Salmanan, kini Rizky Billar dan istrinya kembali terseret dalam kasus trading ilegal lainnya yakni kasus DNA Pro.
Billar dan Lesti diketahui menerima uang sekoper berisi uang Rp 1 miliar dari bos DNA Pro, Stefanus Richard.
Keduanya pun harus berurusan dengan polisi, Billar dan Lesti diperiksa sebagai saksi atas kasus DNA Pro.
Untuk diketahui dalam kasus DNA Pro, penyidik menetapkan 12 tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, sedangkan lima lainnya masih diburu.
Sementara itu, tiga dari lima tersangka tengah diterbitkan red notice karena diduga berada di Turki. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel ZII, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan seorang perempuan Ferawaty alias FEI.
Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/diperiksa-besok-rizky-billar-dan-lesti-kejora-sebut-baru-kenal-stefanus-richard.jpg)