Pemilu 2024
MK Putuskan 3 Gugatan Uji Materiil tentang Presidential Threshold tidak Dapat Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menyatakan menolak tiga gugatan uji materiil tentang presidential threshold
Tribunlampung.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menyatakan menolak tiga gugatan uji materiil tentang presidential threshold (persyaratan pencalonan presiden).
MK memutuskan, tiga gugatan uji materiil atas pasal 222 dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat diterima.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Answar Usman dalam amar putusan, Rabu (20/4/2022) lalu.
Tiga gugatan yang diputuskan tersebut bernomor perkara 13/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh 6 orang warga Kota Bandung dan satu warga Bogor.
Kemudian nomor perkara 20/PUU-XX/2022 yang diajukan 4 orang pemohon, dan nomor 21/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh 5 anggota DPD RI.
Baca juga: Megawati Heran Wacana Penundaan Pemilu 2024 Tetap Bergulir Meski Presiden Jokowi Tegas Menolaknya
Baca juga: Anggaran Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Minta KPU Kembali Lakukan Rasionalisasi Pengajuan Anggaran
Dalam pertimbangannya, MK menyebut para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional dari Pasal 222 tersebut.
Selain itu, MK membantah, anggapan Pasal 222 UU 7/2017 membatasi jumlah pasangan capres dan cawapres yang akan mengikuti Pemilu.
"Dengan analogi demikian, maka anggapan adanya kerugian konstitusional, in casu terhambatnya hak untuk memilih (right to vote) yang dialami oleh para pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum," ujar Wakil Ketua MK Aswanto.
MK menyatakan, bahwa tidak ditemukannya kerugian konstitusional para pemohon yang dihubungkan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan pemohon dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah.
"Karena pemberlakuan norma Pasal 222 UU 7/2017 tidak mengurangi kesempatan putra-putri terbaik daerah untuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden sepanjang memenuhi persyaratan dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu," kata Aswanto.
MK juga menyatakan, bahwa para pemohon tidak memenuhi kualifikasi perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih.
Sehingga, kerugian hak konstitusional dengan berlakunya ketentuan norma yang didalilkan tersebut tidak menunjukkan bukti adanya dukungan bagi para pemohon untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan capres dan cawapres dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu atau setidak-tidaknya menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan bersama dengan para pemohon.
Baca juga: Pemilu 2024, Demokrat hingga PPP Jajaki Komunikasi Politik dengan Parpol Lain Hadapi Pilpres 2024
Baca juga: Jelang Pemilu Serentak 2024, Ketua DPR Minta Pemerintah Selektif Memilih Pejabat Kepala Daerah
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, maka para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Aswanto.
MK diketahui sudah memutus 21 perkara uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold selama lima tahun, yaitu sejak 2017 sampai Februari 2022.
Menurut data yang diterima Kompas.com dari Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, Jumat (25/2/2022), Mahkamah tidak dapat menerima atau menolak seluruh permohonan uji materi presidential threshold tersebut.
Total dalam lima tahun, sebanyak 17 permohonan tak dapat diterima, sementara 3 lainnya ditolak dan satu perkara dihentikan karena pemohon meninggal.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com