Pemilu 2024
Anggaran Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Minta KPU Kembali Lakukan Rasionalisasi Pengajuan Anggaran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027 diminta untuk dapat menyisir kembali dan melakukan rasionalisasi anggaran untuk Pemilu 2024.
Tribunlampung.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027 diminta untuk dapat menyisir kembali dan melakukan rasionalisasi anggaran untuk Pemilu 2024.
Pasalnya, pengajuan anggaran oleh KPU sebelumnya yang mencapai Rp 86 triliun. Namun kemudian dilakukan kalkulasi ulang hingga menjadi Rp 766 triliun.
Sedangkan Bawaslu mengajukan alokasi anggaran mencapai Rp 33 triliun.
“Namun, rasionalisasi tersebut belum maksimal, mengingat anggaran penyelenggaran Pemilu 2025 hanya Rp 25,59 triliun,” kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan, Rabu (20/4/2022) kemarin.
Dikatakannya, perbandingan anggaran Pemilu 2024 dengan penyelenggaraan sebelumnya terlalu jauh berbeda.
Baca juga: Pemilu 2024, Demokrat hingga PPP Jajaki Komunikasi Politik dengan Parpol Lain Hadapi Pilpres 2024
Baca juga: Menghadapi Pemilu 2024, Parpol Islam Dinilai Masih akan Jadi Makmum dalam Poros Koalisi Pilpres 2024
Sebagai perbandingan, alokasi anggaran Pemilu 2019 hanya Rp 25,59 triliun. Dan pemilu 2014 hanya sekira Rp 16 triliun.
“Lompatan anggarannya terlalu jauh, jadi perlu dilakukan exercise dan penyisiran secara rinci satu persatu angka anggaran tersebut,” ucap Guspardi.
Menurutnya, sebelum dilakukan revisi, kenaikan anggaran yang diajukan oleh KPU dikarenakan 3 hal. Dimana 70 persen anggaran dialokasikan untuk kenaikan honororium petugas adhock.
Sementara untuk pengadaan gedung kantro dan gudang KPU dianggarkan sebesar Rp 3,2 triliun, serta alokasi anggaran pengadaan kendaraan mobilisasi mencapai Rp 287 miliar.
Guspardi mengatakan, KPU boleh saja menaikan anggaran honororium petugas adhoc. Namun perlu dicermati, jangan sampai anggaran Pemilu 2024 tersedot 70 persen untuk pembayaran honororium.
Terkait dengan usulan anggaran untuk pembangunan kantor KPU di sejumlah daerah yang mencapai Rp 3,1 triliun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah merespon usulan ini dengan berencana menyurati kepala daerah agar bisa meminjamkan gedung atau kantor pemerintah kepada KPU.
Sementara untuk pengadaan mobil dinas senilai Rp 297 miliar, DPR telah meminta KPU untuk mencoret anggaran tersebut.
• Jelang Pemilu Serentak 2024, Ketua DPR Minta Pemerintah Selektif Memilih Pejabat Kepala Daerah
Baca juga: Webinar, Syarat Peserta Pemilu 2024 Agar Lolos Verifikasi Parpol
Guspardi menambahkan, penyelenggara pemilu bisa memanfaatkan mobil operasional yang ada saat ini.
“Kami juga meminta KPU tidak usah sering mengadakan rapat di hotel atau mengundang KPU daerah untuk rapat di Jakarta.”
“Sekarang rapat pakai zoom sudah bisa, itukan juga bisa terjadi efisiensi,” ujar politisi PAN asal Sumatera Barat ini.