Berita Terkini Nasional

Profil Edison Hadjar, Politisi Lampung dari Fraksi PAN

Simak profil Edison Hadjar selaku Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung berikut ini.

Editor: Kiki Novilia
dprd-bandarlampung.go.id
Ilustrasi Edison Hadjar. Simak profil Edison Hadjar selaku Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung berikut ini. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Simak profil Edison Hadjar selaku Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung berikut ini.

Edison Hadjar menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung untuk periode 2019-2024. 

Melansir dari dprd-bandarlampung.go.id pada Jumat (22/4/2022), dirinya mendampingi Ketua DPRD bersama dua rekan lainnya. 

Yakni Aderly Imelia Sari selaku wakil I dan Aep Saripudin selaku wakil II. 

Adapun partai pengusung Edison Hadjar adalah Partai Amanat Nasional.

Baca juga: Wali Kota Mengaku Sulit Bersihkan Jejak Vandalisme di Bandar Lampung 

Baca juga: Pelaku Modus Pecah Kaca Incar Mobil Nasabah di Bandar Lampung, Gasak Tas Berisi Rp 59,7 Juta

Punya Instagram

Edison Hadjar ternyata memiliki akun media sosial yakni Instagram. 

Masyarakat Lampung dapat mengaksesnya di @edisonhadjar98. 

Berdasarkan pantauan Tribun Lampung, di dalamnya terdapat berbagai aktivitas Edison.

Mulai dari kegiatan sebagai wakil ketua DPRD maupun ketua partai. 

Selain itu, juga ada unggahan dirinya bagi-bagi sembako kepada warga Tanjungkarang Timur yang terdampak pandemi.

Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung

Baca juga: Gubernur Lampung Pantau Pasar Subsidi di Lapangan Mulyojati

Baca juga: Dirlantas Imbau Pemudik Perhatikan Kondisi Tubuh dan Kendaraan

Selain menjadi wakil ketua DPRD, Edison Hadjar juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung. 

Saat ini PAN Lampung fokus persiapan persyaratan verifikasi administrasi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2024.

Ketua Bappilu DPW PAN Lampung Joko Santoso mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus verifikasi persyaratan tersebut.

"Kami konsentrasi verifikasi parpol. Alhamdulillah semua syarat sudah kita siapkan tinggal mendaftarkan saja," ujar Joko, Kamis (7/4/2022).

Selain itu, kata Joko, PAN juga saat ini terus melakukan pendaftaran calon legislatif dini dan rekrutmen sebagai tindak lanjut dari instruksi DPP PAN mengenai pembentukan komite pemenangan pemilu.

"Persentase 30 persen yang sudah daftar, seluruhnya langsung diunggah ke SIMPAN, semua persyaratan data-data diupload dan updatenya dapat dilihat langsung oleh DPP," kata Wakil Ketua komisi IV DPRD Lampung ini.

Joko melanjutkan, meski ada wacana penundaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di pusat, namun pihaknya tetap menyiapkan diri untuk mengikuti pemilu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

"Sepanjang konstitusi belum berubah, itu hanya lontaran keinginan saja, jadi sementara ini kita siapkan sesuai jadwal. Soal ditunda atau nggak urusan nanti, sekarang kami siapkan untuk 2024," tambah Joko.

Pendaftaran dan verifikasi parpol sebagai peserta pemilu menjadi tahapan krusial di Pemilu 2024.

Tahapan ini dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai UU Pemilu dan beririsan dengan beberapa tahapan pemilu lainnya.

Krusialnya tahapan tersebut karena erat kaitannya dengan syarat calon dan syarat pencalonan sehingga berpotensi terjadi pelanggaran pemilu atau sengketa proses pemilu.

Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo menjelaskan pendaftaran parpol calon peserta pemilu meliputi penerimaan data dan dokumen persyaratan melalui pengisian SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).

Serta penerimaan dokumen pengajuan pendaftaran parpol calon peserta pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sipol dibuka untuk partai politik calon peserta pemilu selama 120 hari sebelum waktu pendaftaran partai politik sampai dengan satu hari sebelum masa pendaftaran. Masa pendaftaran sendiri akan dibuka selama 7 hari,” kata dia.

KPU, lanjut Fery, akan melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen dan verifikasi faktual.

“Yaitu penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta pemilu,” ucapnya. 

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved