Bandar Lampung
Diteriaki Korban Seusai Menarik Tas, 2 Pelaku Jambret di Bandar Lampung Berhasil Dibekuk Warga
Dua orang pelaku jambret berhasil diamankan warga, seusai melancarkan aksinya pada Jumat (22/4/2022) sekira pukul 21.45 WIB.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
"Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kemiling untuk penyidikan lebih lanjut," kata Irwansyah.
Irwansyah menyatakan, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Mapolsek Kemiling untuk proses hukum lebih lanjut.
Irwansyah mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat beraktivitas di luar rumah, seperti saat berbelanja untuk kebutuhan Lebaran.
Di tengah- tengah meningkatnya kegiatan ekonomi jelang hari raya Idul Fitri, masyarakat diimbau mewaspadai berbagai tindak kejahatan konvensional.
"Terutama aksi jambret serta copet yang sering menyasar para korbannya di tempat-tempat keramaian serta pusat perbelanjaan," kata Irwansyah.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)