Ramadan 2022

Melihat Aurat Tanpa Sengaja Membatalkan Puasa?

Apakah Batal puasa seseorang jika melihat aurat tanpa sengaja dan apa hukumnya?

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi MUI Lampung
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung Dr Akhmad Ikhwani Lc MA. Melihat Aurat Tanpa Sengaja Membatalkan Puasa? 

Tribunlampung.co.id - Kepada Majelis Ulama Indonesia Lampung.

Apakah Batal puasa seseorang jika melihat aurat tanpa sengaja dan apa hukumnya?

Tidak Batal

Melihat aurat orang lain yang tidak boleh dilihat tanpa adanya kesengajaan tidaklah membatalkan puasa.

Ia juga tidak mengakibatkan pelakunya berdosa.

Berkaitan dengan perbuatan yang tidak sengaja ini Allah SWT berfirman yang artinya: “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf (tidak sengaja) padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab: 5)

Ketika menjelaskan ayat di atas Imam Ibnu Katsir berkata: “Dosa hanya akan dicatat atas orang yang melakukan perbuatan buruk dengan kesengajaan.” (Tafsir Ibnu Katsir, Vol. VI, hlm. 379)

Namun, untuk menjaga agar pahala puasa tidak berkurang atau hilang, hendaklah segera memalingkan pandangan yang tidak sengaja tersebut dan tidak mengikutinya dengan pandangan berikutnya, walaupun jika ia melakukannya puasanya tetap sah.

Rasulullah SAW bersabda kepada Ali bin Abi Thali r.a. yang artinya: “Wahai Ali, jangan kau ikuti pandanganmu yang tidak sengaja dengan pandangan berikutnya. Karena, pandanganmu yang tidak sengaja tersebut tidak membuatmu berdosa, sedangkan pandanganmu yang berikutnya itu dilarang dan membuatmu berdosa.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa ada hal-hal yang membatalkan puasa, dan ada hal-hal yang membatalkan pahala puasa.

Di antara yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan bersetubuh.

Sedangkan yang dapat membatalkan pahala puasa adalah melakukan hal-hal yang diharamkan, seperti memandang aurat orang lain yang tidak boleh dipandang dengan sengaja dan tidak ada keperluan yang mendesak.

Orang yang melakukan hal-hal yang diharamkan seperti ini puasanya tetap sah, namun dikhawatirkan tidak mendapatkan pahala dari puasanya, melainkan hanya mendapatkan lapar dan dahaga. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Banyak orang yang puasa namun hanya mendapatkan lapar dan dahaga.” (HR Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)

Wallahu a’lam.

Dr Akhmad Ikhwani Lc MA

Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved