Lampung

Jaksa KPK: Akbar Tandaniria Mangkunegara Masuk Lapas Rajabasa atau Lapas Sukamiskin

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara sudah divonis namun belum dieksekusi. Akbar terdakwa perkara korupsi fee proyek di Lampura.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Gustina Asmara
Tribun Lampung/ Muhammad Joviter
Sembilan Saksi Hadiri Sidang Akbar Tandaniria Mangkunegara 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa kasus suap gratifikasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, belum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Setelah divonis majelis hakim PN Tanjungkarang 4 tahun penjara pada 13 April 2022, kini Akbar masih dititipkan di Rutan Bandar Lampung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan pelaksanaan eksekusi terdakwa akan dilakukan dari tim Jaksa Eksekusi KPK.

Sampai saat ini, Taufiq mengaku belum mengetahui jadwal eksekusi pidana badan terdakwa adik mantan Bupati Lampung Utara tersebut.

"Untuk pidana badan, nanti yang melaksanakan ada dari tim jaksa eksekutor," kata Taufiq, Minggu (24/4/2022).

Taufiq menyatakan, mengeksekusi terdakwa merupakan kewenangan dari jaksa eksekutor.

Karena itu JPU KPK tengah berkondinasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa.

"Nanti diinfokan kalau sudah ada kepastian dari jaksa eksekusi," kata Taufiq.

Menurut Taufiq, merupakan kewenangan jaksa eksekusi terkait pembayaran uang pengganti yang dibebankan terdakwa.

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara sebelumnya menyatakan bersedia membayar uang pengganti sesuai putusan majelis hakim Rp 3,2 miliar.

Jumlah tersebut akan dikurangi dari uang yang telah dikembalikan ke KPK, Rp 1,7 miliar.

Terdakwa diberi waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk melunasi uang pengganti tersebut.

"Infonya mau dilunasi, kalau sudah lunas artinya jaksa eksekusi tidak perlu melelang aset terdakwa," kata Taufiq.

Mengenai kemungkinan terdakwa bakal dieksekusi ke Lapas mana, Taufiq menyatakan belum dapat memastikan hal tersebut.

"Kita masih menunggu keputusan jaksa eksekusi. Jadi belum tahu apakah nanti akan dimasukkan ke Lapas Rajabasa, atau mungkin Lapas Sukamiskin di Bandung," kata Taufiq.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved