Lampung

Jaksa KPK: Akbar Tandaniria Mangkunegara Masuk Lapas Rajabasa atau Lapas Sukamiskin

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara sudah divonis namun belum dieksekusi. Akbar terdakwa perkara korupsi fee proyek di Lampura.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Gustina Asmara
Tribun Lampung/ Muhammad Joviter
Sembilan Saksi Hadiri Sidang Akbar Tandaniria Mangkunegara 

"Klien kami bisa menerima putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim tadi," kata Sopian.

Pihaknya bersyukur lantaran dalam putusan tersebut, terdapat sedikit pengurangan terkait dengan uang pengganti.

Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar. Angka tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK Rp 3,95 miliar.

"Ada pengurangan sekitar Rp 750 juta, memang faktanya uang itu tidak dinikmati oleh klien kami," kata Sopian.

Oleh karena itu, lanjut Sopian terdakwa akan mempertanggungjawabkan beban uang pengganti sebagaimana telah dibacakan dalam putusan hakim.

"Klien kami sudah menerima, itu artinya siap mempertanggungjawabkan Rp 3,2 miliar yang harus diselesaikan," kata Sopian.

Justice Collaborator

Terkait Justice Collaborator (JC) yang dikabulkan KPK, Sopian menyatakan, terdakwa bakal konsisten mengikuti segala ketentuan dan aturannya termasuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut.

Bahkan dalam nota pembelaan (pledoi) sempat disebut sejumlah nama yang diduga terlibat.

Kendati demikian, Sopian menyatakan pihaknya tidak tegas meminta jaksa menyelidiki kembali dugaan keterlibatan orang lain dalam perkara ini.

"Dalam konteks kami sebagai penasihat hukum, maka hal itu kami serahkan semuanya kepada hakim dan jaksa," kata Sopian.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved