Bandar Lampung
Rumah di Bandar Lampung Dibobol Maling saat Pemiliknya Tarawih, Emas dan Uang Tunai Raib
Rumah di Bandar Lampung dibobol maling saat pemiliknya salat tarawih di Masjid. Alhasil emas dan uang tunai milik korban raib digondol maling.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Rumah di Bandar Lampung dibobol maling saat pemiliknya salat tarawih di Masjid.
Alhasil emas dan uang tunai milik korban raib digondol maling.
Peristiwa ini terjadi di Perumahan Korpri, Blok A2 No 9, Harapan Jaya, pada Jumat (22/4/2022) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Pemilik rumah Enggar Basuki (65) mengatakan dirinya mengetahui rumahnya kemasukan tamu tak diundang setelah pulang dari masjid.
Dia melihat kondisi pagar dan pintu samping rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Baca juga: Kacab Bank Lampung Mesuji Prediksi Uang di Mesin ATM yang Gagal Dibobol Maling Berjumlah Rp 200 Juta
Baca juga: Korban Diberi Tahu Polisi Warungnya Dibobol Pencuri
"Kemungkinan pelaku masuk saat saya sama istri lagi di masjid. Biasa rumah kosong, karena di rumah ini cuma saya berdua istri," kata Enggar, Sabtu (23/2/2022).
Enggar mengatakan pelaku masuk dengan cara mendongkel pintu samping rumah dengan linggis.
Setelah berhasil membuka pintu, pelaku masuk ke dalam kamar utama dan 2 ruang kamar tidur lainnya.
Korban menyebut pelaku berhasil menggasak perhiasan emas sekitar 70 gram, uang tunai Rp 2 juta dan satu unit ponsel.
"Kalau total nya saya kurang tahu, karena itu perhiasan istri saya. Selain itu gak ada yang hilang," kata Enggar.
Enggar mengaku masih beruntung lantaran pelaku tak sempat masuk ke dalam garasi.
Pasalnya, di garasi tersebut ada beberapa unit sepeda dan sepeda motor miliknya.
Baca juga: Pencuri Satroni Rumah di Bandar Lampung dan Bawa Kabur Emas 70 Gram
Baca juga: Jadwal Puasa Ramadan di Bandar Lampung Besok, Senin, 25 April 2022
"Jadi mereka ini masuk ke kamar, ngambil perhiasan sama tas. Tas itu kosong, tapi mungkin untuk menyimpan perhiasan mereka ambil," kata Enggar.
Enggar menambahkan lingkungan tempat tinggal nya memang dikenal rawan pencurian.
Bahkan di hari yang sama, sebelum rumahnya disatroni maling, motor milik tetangga dekat rumah korban raib digondol maling.
"Paginya istri saya lihat tetangga depan ini lari ngejar pelakunya, karena sudah tua jadi gak terkejar pelaku kabur bawa motor itu," kata Enggar.
Atas kejadian tersebut, Enggar membuat laporan ke Polsek Sukarame.
Meskipun sudah ikhlas atas musibah yang dialami, Enggar berharap Polisi bisa ungkap pelaku nya.
"Semoga bisa dibantu juga sama Polisi, karena di daerah sini bisa dikatakan rawan maling," kata Enggar.
Sementara itu, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan korban.
Warsito menyatakan laporan korban sudah diterima dengan tanda bukti laporan LP/B/310/IV/2022/SPKT/Polsek Sukarame/Resta Balam/Polda Lampung.
"Laporan sudah kita terima, dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Warsito.
Menurut Warsito pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi di sekitar tempat kejadian.
Serta mencari petunjuk pendukung untuk mengidentifikasi para pelaku yang berhasil membawa kabur perhiasan emas serta uang tunai.
"Kita dalami lagi dari keterangan korban, tadi malam setelah menerima laporan langsung kita cek TKP," kata Warsito.
Bobol Rumah dan Bawa Kabur Motor
Bobol rumah dan curi sepeda motor, pemuda tanggung usia belasan tahun di Pesawaran ditangkap polisi, Senin (18/4/2022), sekira pukul 20.30 WIB.
Pemuda tersebut berinisial Su (19), pengangguran warga Desa Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan, Su merupakan pelaku pembobol rumah korban Syahril Gunawan (42), warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Jumat 1 April 2022 kemarin.
"Pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya masuk ke rumah korban lewat pintu depan, ketika korban sedang tidur," ujar Amin, Selasa (19/4/2022).
Lalu pelaku mengacak-acak lemari, kemudian mengambil sepeda motor milik korban berikut handphone.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan melapor ke Polsek Kedondong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku serta mendapati keberadaan pelaku di daerah Wates, Kabupaten Pringsewu.
Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Pringsewu dan berhasil menangkapnya.
Tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian dan satu unit HP Vivo Y12 dari tangan pelaku.
Pelaku Su mengakui perbuatannya, bahwa motor yang ada padanya adalah motor hasil curian di rumah warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kedondong untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Bobol Bengkel
Polres Pringsewu mengamankan 2 orang pelaku pencurian. Kedua pelaku yang diamankan berinisial AH (27), warga Kelurahan Pringsewu Utara dan RA (22), warga Pekon Bulukarto, Gandingrejo.
Keduanya melaku pencurian di satu bengkel sepeda motor di Pekon Sidoharjo, Pringsewu.
Pelaku AH diringkus polisi karena menjadi pelaku utama pembobolan bengkel motor milik korban bernama Nurul Azhari.
Sedangkan RA diamankan karena menjadi penadah yang membeli barang kejahatan pelaku AH.
"Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah, Rabu 13 April 2022 kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Jumat, 14 April 2022.
Pencurian itu dilakukan pada Senin, 1 April 2022 lalu. Atas perbuatan pelaku, korban merugi hingga Rp 5 juta.
Pelaku mengambil satu buah mesin kompresor, sebuah tabung gas elpiji 3 kg, sebuah mesin mersibel, sebuah sepeda motor, berbagai jenis peralatan bengkel dan onderdil sepeda motor.
Seluruh barang bukti diamankan dari bengkel milik tersangka RA yang berlokasi di Dusun Bulusari Pekon Bulokarto, Kecamatan Gadingrejo.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka RA mengaku membeli barang barang tersebut dari AH senilai Rp 650 ribu.
Berdasar pengakuan RA, kemudian polisi menangkap AH di rumah kontrakannya, Kelurahan Pringsewu Utara.
AH pun tidak dapat berkutik dan mengakui semua perbuatanya. Kepada polisi AH mengaku sudah empat kali membobol bengkel milik korban.
Dirinya mengaku sendirian mencuri dan membawa barang hasil curian menggunakan sepeda motor miliknya.
Kemudian barang-barang curian itu dijual kepada RA.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polisi Amankan Pelaku Penggelapan
Sementara di Kabupaten Tulangbawang, seorang karyawan Alfamart di Rawajitu Selatan berinisial AP (24) dibekuk polisi lantaran melakukan penggelapan barang dan uang brankas ditempatnya bekerja.
Warga Kampung Setia Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang itu dibekuk petugas gabungan dari Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulangbawang, dan Polda Lampung.
Setelah tiga bulan buron, pelarian AP akhirnya terendus berada di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Senin 11 April lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku melakukan penggelapan barang dan uang dengan nilai mencapai Rp 171 juta lebih.
Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Poniran, menuturkan, penangkapan AP merujuk laporan dari Edi Riyanto (35), yang merupakan supervisor Alfamart.
"Jadi, aksi penggelapan barang-barang yang ada di toko Alfamart Rawajitu Selatan ini terungkap setelah pelapor (Edi Riyanto) mengecek barang. Ada selisih antara stok yang ada di toko dengan barang masuk," terang Iptu Poniran, Jumat (15/04/2022).
Alfamart tersebut berada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.
Ketika dilakukan pengecekan oleh Edi Riyanto, pada Jumat 21 Januari 2022 lalu, terdapat perbedaan antara data stok barang toko dengan ketersediaan barang di toko.
"Jadi selisih jumlah barang jika di rupiahkan mencapai Rp 141 juta lebih," papar Poniran.
Tak hanya itu, pelaku juga rupanya melakukan penggelapan uang yang ada dalam brankas Alfamart tempat dia bekerja dengan jumlah Rp 29,8 juta.
Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami oleh PT Alfamart mencapai Rp 171,4 juta.
Kapolsek membeberkan, hasil penyelidikan polisi diketahui jika aksi penggelapan yang dilakukan tersangka ini berlangsung sejak 06 November 2021 hingga 20 Januari 2022.
"Nah, begitu aksinya terbongkar, pelaku langsung hilang melarikan diri," terang Poniran.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 374 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik/Muhammad Joviter/Endra Zulkarnaen)