Pemilu 2024
Bawaslu Petakan Potensi Resiko Pelanggaran di Tiap Daerah Jelang Dimulainya Tahapan Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus melakukan pemetaan potensi masalah guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus melakukan pemetaan potensi masalah guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Apalagi, tahapan pemilu serentak 2024 sudah akan dimulai pada bulan Juni 2022 mendatang.
Menurut Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, dengan IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) yang dibuat dapat memudahkan melakukan pemetaan manajemen resiko pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
Dikatakannya, IKP sebagai pondai untuk pemetaan peta manajemen resiko.
“Sehingga mitigasi resiko dalam Pemilu serentak 2024 dapat dilakukan secara efektif,” ungkapnya dalam keterangannya yang dikutif dari laman resmi Bawaslu RI, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Komisi II DPR RI: Pembahasan Tahapan dan Anggaran Pemilu 2024 Direncanakan Usai Lebaran
Baca juga: Anggaran Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Minta KPU Kembali Lakukan Rasionalisasi Pengajuan Anggaran
Menurutnya, keberadaan IKP nantinya juga bisa jadi modal kerja pengawasan di lapangan.
Dalam penyusunannya, pembuatan IKP diharapkan dapat sistemis, sehingga mudah memudahkan impelentasi pencegahannya di wilayah yang dimaksud.
“”Proses manajemen resiko harus berkesinambungan dan sistematis, sehingga mampu diimplementasikan secara nyata.”
“Selain itu IKP menjadi modal yang cukup untuk melakukan pengawasan,” ucap Lolly.
KPU Perhatikan Aspek Hukum Masa Kampanye
Sementara itu, komisioner KPU RI Idham Kholik mengatakan, menghadapi dimulainya tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU turut menyiapkan distribusi logistik.
Namun, pesiapakan distribusi logistik juga menyangkut masa kampanye dan aspek hukum.
Karena, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), peserta Pemilu 2024, disediakan waktu untuk melakukan gugatan atau sengketa yang turut memakan waktu, dan berimplikasi pada proses pencetakan surat suara.
Baca juga: Megawati Heran Wacana Penundaan Pemilu 2024 Tetap Bergulir Meski Presiden Jokowi Tegas Menolaknya
Baca juga: Jelang Pemilu Serentak 2024, Ketua DPR Minta Pemerintah Selektif Memilih Pejabat Kepala Daerah
“Tidak hanya dari sisi teknis pengadaan logistik, distribusi logistik dan pengemasan logistik, tetapi juga harus dari sisi aspek hukumnya,” kata Idham dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari laman resmi KPU, Jumat (22/4/2022) lalu.
Terkait penentuan masa kampanye, KPU pada bulan Medi mendatang akan melakukan rapat konsiyering bersama DPR dan pemerintah.
Sampai saat ini, masih belum disepakati soal rentang waktu kampanye.
Disamping itu, KPU juga terus menggencarkan sosialisasi pendidikan kepada pemilih.
“Sehingga konten dan materi Sosdiklih dapat diakses pemilih tanpa dibatasi ruang dan waktu, dan mereka memiliki ketertarikan yang tinggi untuk menyimak materi tersebut,” ujar Idham.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Partai Non Parlemen Buka Penjaringan Caleg, Perindo Lampung Targetkan Bacaleg Potensial |
![]() |
---|
Pelantikan 906 Anggota PPS KPU Tanggamus Lampung Dilakukan Secara Hybrid |
![]() |
---|
KPU Bandar Lampung Tetapkan 2.846 TPS pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Mesuji Lampung Minta 315 PPS Jaga Integritas saat Jalankan Tugas |
![]() |
---|
Pemkab Tanggamus Lampung Larang ASN Guru Jadi Bagian Badan Adhoc |
![]() |
---|