Bandar Lampung
Polda Lampung Telah Periksa Feni Ardilla
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Selasa (26/4/2022), Feni Ardila sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung diam-diam dikabarkan telah memeriksa Feni Ardilla.
Feni Ardila merupakan terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Ia dilaporkan oleh LSM InfoSOS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Selasa (26/4/2022), Feni Ardila sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung.
Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, kasus tersebut tinggal menunggu tahap gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya atas kasus yang sempat membuat heboh publik Bandar Lampung itu.
Baca juga: Kasus Feni Ardila, Sekum InfoSOS Arista Trisnandi Ikut Diperiksa Polda Lampung
Lantaran kasus tersebut sempat menyeret nama seorang pejabat dan petinggi partai politik di Lampung.
Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat membenarkan adanya pemeriksaan saksi korban terlapor.
"Oh betul itu, para saksi korban terlapor sudah dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan gelar perkara oleh subdit cyber di krimsus Polda Lampung," kata Rahmat Hidayat.
Terpisah, ketua tim kuasa hukum LSM InfoSOS Ali Sofian mengaku belum mengetahui hasil perkembangan penyelidikan.
Pihaknya belum mendapat laporan dari penyidik, termasuk soal terlapor yang sudah diperiksa.
"Kita belum tahu karena belum dapat laporan perkembangan. Apalagi soal terlapor (Feni) yang sudah diperiksa. Selaku kuasa hukum, kami belum dapat informasi," kata Ali Sofian, Selasa (26/4/2022).
Menurut Ali Sofian, jika memang terlapor sudah diperiksa, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja penyidik.
Artinya, Polda Lampung sudah menjalankan tugasnya dengan profesional.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polda yang sudah memeriksa terlapor (Feni). Dan kami berharap penyidik makin serius mencari kebenaran dalam kasus ini, termasuk membongkar dugaan ada settingan dan rekayasa tersistem dalam perkara ini," ungkap Ali Sofian.
Diberitakan sebelumnya, Feni Ardilla dilaporkan ke Polda Lampung oleh Ketua DPP InfoSOS Indonesia Junaidi Farhan sesuai nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung.
Junaidi Farhan melaporkan Feni Ardila dengan tuduhan dugaan menyiarkan berita bohong yang memicu kegaduhan di masyarakat.
Feni Ardila dituduh melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi -tingginya sepuluh tahun."
Feni awalnya mengaku menjadi korban dugaan pelecehan di Cafe Southbank Gastrobar, Sabtu (5/2/2022) dini hari, oleh Wakil Ketua DPRD Lampung berinisial FS.
Dalam jumpa pers dengan awak media, Feni mengaku petinggi partai di Lampung itu diduga merangkul paksa dirinya di kafe.
Sebelum peristiwa tersebut, dua ajudan lebih dulu menarik paksa Feni ke meja FS.
Pasca pengakuannya, Feni melalui unggahan video pada Kamis (17/2/2022), menyampaikan permohonan maaf serta klarifikasi.
Dalam video tersebut, ia mengaku tidak pernah menjadi korban pelecehan oleh siapa pun, termasuk FS.
Pasca Feni memberikan klarifikasi, tiba-tiba muncul video lain berupa rekaman suara wawancara Feni di sebuah kafe dengan sejumlah wartawan.
Dalam rekaman suara tersebut, Feni menceritaan kronologi dugaan pelecehan yang diduga dilakukan FS di Southbank.
Hingga kasus ini bergulir, penyidik Polda Lampung sudah memeriksa sekitar lima lebih saksi untuk dimintai keterangan.
Di antaranya Ketua DPP InfoSOS Indonesia Junaidi Farhan, Sekretaris InfoSIS Arista Trisnandi, dan beberapa awak media, yakni Wanda, Riko, Juharsa, dan Wandi. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )