Lampung Utara

3 Tersangka Korupsi di Lampung Utara Diciduk Polisi

Polres Lampung Utara menetapkan tiga orang tersangka korupsi di Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten setempat.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi
Ilustrasi tersangka korupsi di Lampung Utara diringkus polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polres Lampung Utara menetapkan tiga orang tersangka korupsi di Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten setempat.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, ini terkait tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa terpilih se-Kabupaten Lampung Utara tahun 2022.

"Tiga orang tersangka yakni, NG, IA dan NF," kata Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail di ruang rekonfu Mapolres, Kamis (28/4/2022).

Dijelaskan Kurniawan, tersangka NF diamankan di Kota Bekasi hingga saat ini masih dalam perjalanan.

Kemudian yang lainnya yakni, A, HD dan RN berstatus saksi dan terus dilakukan pengembangan.

Baca juga: 56 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lampung Utara Dilantik

Baca juga: Pasutri di Lampung Utara Kaget Temukan Bayi Perempuan di Depan Pintu Rumahnya

"Dari penangkapan yang kami lakukan, sebanyak 24 barang bukti yang berhasil diamankan,"ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai sebesar Rp. 36.950.000, tiga Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 11229/ 68/ BPPID/BT-PTK/XI/2022 TANGGAL 15 Maret 2022 perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.

Empat lembar Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 1122978/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 TANGGAL 18 Maret 2022 perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan. 

"Kemudian Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD Nomor : 141/ 90.2/ 24-LU/ 2022 tanggal 13 Maret 2022 tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa,  Satu Rangkap Laporan Transaksi Finansial Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor Rekening 042401001054303.

Selain itu, ponsel merk Oppo A95, Satu unit ponsel merk iphone 11 Promax warna Grey, Satu unit ponsel merk Y12, Satu unit ponsel merk Oppo F,  1 Satu unit ponsel merk Nokia,  Satu unit Laptop merk Accer warna hitam. Rekening BCA dengan No No. 8110667397 an. NG satu buah ATM BCA 6019007547672577 an. NG, Satu buah buku Rekening BCA dengan No No. 8110667401 an. RN, satu buah ATM BCA 6019007547672569 an. RN.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para tersangka ini bukanlah kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) melainkan dari  kegiatan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari sumber beberapa media.

"Kemudian dilakukan langkah-langkah penyidikan dan melakukan penggeledahan dan kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti," jelas Eko.

Eko menjelaskan, peran dari masing-masing tersangka Yakni, tersangka IA merupakan Kabid yang melakukan pengawasan pada dinas PMD Lampura bersama-sama NG merupakan Kasi di PMD melakukan perbuatan turut serta dalam kegiatan bimtek tersebut.

"Sementara untuk tersangka NF statusnya sebagai penyelenggara dalam kegiatan bimtek tersebut," jelasnya.

Ditegaskan Eko, Dalam perkara ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan bahkan kemungkinan ada penetapan tersangka lainnya. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved