Ramadan 2022
Berikut 8 Golongan Penerima Zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam dengan syarat telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam dengan syarat telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Sementara, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut Muzakki.
Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik , berkah, tumbuh, dan berkembang.
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat mengakibatkan pahala menjadi banyak.
Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan dari dosa-dosa.
Dalam Alquran disebutkan, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. at-Taubah [9]: 103).
Mengenai 8 golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat:
Pertama, Fakir. Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.
Mereka tidak berpenghasilan dan hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Kedua, miskin.
Secara harta, miskin berada di atas fakir.
Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan dan minum.
Ketiga, adalah amil.
Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan.
Keempat, orang yang berhak menerima zakat adalah mualaf atau orang yang baru masuk Islam atau muallaf.
Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai Rasul.
Kelima, riqab.
Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Keenam, gharim. Gharim adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
Ketujuh, Fisabilillah.
Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.
Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
Kedelapan, Ibnu Sabil.
Ibnu sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Selain itu, ibnu sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Syarat dikenakannya zakat atas harta antara lain : 1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; 2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; 3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; 4. Harta tersebut mencapai nisab sesuai jenis hartanya; 5. Harta tersebut melewati haul; dan 6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Demikian penjelasan mengenai pengertian zakat dan orang yang berhak menerima zakat.
Kembali ditekankan bahwa zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)