Pesawaran
Bobol Rumah, Dua Warga Pesawaran Diamankan Polsek Padang Cermin
Polsek Padang Cermin Pesawaran menangkap dua pelaku pembobolan rumah di Desa Sukajaya Punduh, Kecamatan Marga Punduh.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Polsek Padang Cermin Pesawaran menangkap dua pelaku pembobolan rumah di Desa Sukajaya Punduh, Kecamatan Marga Punduh.
Menurut Kapolsek Padang Cermin Inspektur Satu Apri Sampanuju, kedua pelaku tersebut berinisial HE (39) dan UZ (32), keduanya warga Desa Maja, Kec. Marga Punduh.
Keduanya terlibat dalam pencurian dengan pemberatan dengan korbannya Febri Sumardiyanto (36) warga Desa Sukajaya Punduh Kec. Marga Punduh.
Akibat akis pelaku, korban mengalami kehilangan satu unit laptop merek Toshiba tipe L740 warna hitam.
Satu unit laptop merek Dell Latitude warna silver dan uang tunai sekira Rp 500 ribu. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta.
Baca juga: Polres Pesawaran Gelar Patroli Rutin, Jamin Keamanan Pemudik di Jalan Tol Ruas Tegineneng
Baca juga: Tiga Rumah di Pesawaran Lampung Rusak Setelah Diguyur Hujan Deras Disertai Angin
"Setelah dilakukan Penyelidikan dengan mendapatkan bukti permulaan yang cukup, Tekab 308 Polsek Padang Cermin mengamankan pelaku H dan U," kata Apri, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Jumat (29/4/2022).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku ditemuak ada pelaku lainnya berinisial SP dan SN.
"Untuk SP dan SN sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan seterusnya akan diburu untuk mempertanggungjawabankan perbuatannya," bebernya.
Lanjutnya, aksi pencurian berdasarka laporan korban, terjadi pada Sabtu 16 April 2022 sekira jam 1.00 WIB. Saat itu korban sudah tertidur dan ketika bangun barang berharga berupa laptop dan uang sudah hilang.
"Diduga para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat lalu masuk lewat atap genteng rumah. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban para pelaku mengambil barang-barang korban," terangnya.
Selanjutnya dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan satu unit laptop merek Toshiba tipe L740 warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Honda tipe New Fit warna hitam nopol BE 4104 RC yang digunakan pelaku.
"Untuk kedua pelaku yang sudah tertangkap, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)