Berita Terkini Artis
Giliran Nabila Maharani Disomasi Erwin Agam Setelah Tri Suaka dan Zinidin Zidan
“Kebetulan kemarin kan itu kita masukinnya kan 2 orang saja ya. Sebenarnya satu kesatuan, Nabila juga,” katanya lagi.
Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
“Saya mewakili Forum Komunikasi Artis Minang dan Melayu Indonesia (Forkami). Kami serius dalam menanggapi hal-hal yang telah kita berikan pada poin somasi yang pertama,” kata Arianto dikutip Kamis (28/4/2022).
“Yang pertama, permintaan maaf. Itu udah kita terima permintaan maafnya,” sambungnya.
Untuk somasi kedua, pihak Erwin Agam mempermasalahkan terkait royalty karena lagunya dipakai tanpa izin oleh Tri dan Zidan.
Arianto mengatakan,sesuai dengan Undang-undang (UU) Hak Cipta tindakan Tri Suaka dan Zidan ini masuk dalam kasus pembajakan.
“Yang kedua, menghitung royalty untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin.
Karena di UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebutkan sebagai pelaku pembajakan,” ungkap Arianto.
Dalam UU Hak Cipta, lanjut Arianto, Tri Suaka dan Zidan bisa terancam pidana delapan tahun dengan denda Rp 1 miliar lebih.
“Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya itu sebesar Rp 1 miliar lebih,” bebernya.
Arianto yang menjadi perwakilan dari pencipta lagu melayu, menyebut ada beberapa pencipta lagu yang ingin melakukan laporan pidana dan gugatan perdata kepada Tri Suaka dan Zidan.
“Ada beberapa pencipta lagu menghubungi kami untuk melakukan laporan pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Niaga,” ujar Arianto.
Ketua Forkami ini pun membeberkan isi gugatan perdata terkait kerugian yang dituntut oleh pihak Erwin Agam, kepada Tri Suaka dan Zidan.
Pihak Erwin Agam meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada Tri Suaka dan Zidan.
“Maka untuk gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materil dan inmateril 10 miliar, dari 10 lagu yang telah di upload, yang viewers nya antara 1 juta hingga 12 juta,” bebernya.
Tidak menutup kemungkinan, tambah Arianto, kasus ini akan dibawa ke Mabes Polri.
Tuntutan kerugian Erwin Agam itu, dinilai Arianto sebanding dengan kerugian yang dialami oleh kliennya yang mencapai Rp 25 miliar lebih.