Berita Terkini Artis

Giliran Nabila Maharani Disomasi Erwin Agam Setelah Tri Suaka dan Zinidin Zidan

“Kebetulan kemarin kan itu kita masukinnya kan 2 orang saja ya. Sebenarnya satu kesatuan, Nabila juga,” katanya lagi.

Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
Instagram/@nabilaamw
Ilustrasi. Penyanyi Nabila Maharani Ikut Disomasi Pihak Erwin Agam, Soal Kasus Pembajakan Tri Suaka dan Zidan. 

“Karena kerugian dari pencipta lagu kalau ditotalkan hampir lebih dari Rp 25 miliar. Banyak lagu yang dia (Tri dan Zidan) cover,” ucap Arianto.

Pihak Erwin Agam Berharap Kasus Ini Jadi Pelajaran Untuk Para Peng-Cover Lagu

Dalam hal ini, pihak Erwin Agam berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para penyenyi peng-cover lagu.

Disampaikan Arianto, hal yang dilakukan pihaknya ini bukan hanya untuk Tri Suaka dan Zidan.

Namun juga sebagai peringatan kepada para peng-cover lagu, untuk memperhatikan hal-hal yang ada dalam UU Hak Cipta.

“Ini juga peringatan juga untuk YouTuber pen-cover yang dikecualikan dari UU Hak Cipta adalah media masa mah bebas,” jelasnya.

Arianto mengatakan, bahwa jika individu melakukan cover lagu secara komersil, maka wajib hukumnya untuk meminta izin kepada pemilik lagu.

Hal itu dilakukan agar si pemilik lagu juga mendapatkan hak nya sesuai dengan UU Hak Cipta.

“Tapi untuk individual yang memanfaatkan secara komersil, wajib meminta izin dan mendapatkan lisensi sesuai dengan UU Hak Cipta,” kata Arianto.

Pihak Erwin Agam Buka Jalan Mediasi

Pihak Erwin Agam menyebut membuka jalan mediasi bagi Tri Suaka dan Zidan, untuk menyelesaikan

Dikatakan Arianto, pihaknya menerima dengan senang hati permintaan maaf dari Tri Suaka dan Zidan.

Akan tetapi, pihaknya mengharapkan Tri dan Zidan untuk bertemu dengan mereka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Arianto mengatakan, untuk somasi kedua ini pihaknya memberikan waktu lebih panjang dari somasi pertama.

Tri Suaka dan Zidan diberikan waktu tujuh hari untuk menemui pihak Erwin Agam, membicarakan perihal royalty.

“Somasi kedua ini kita kasih waktu lebih panjang, karena ini ada unsur pidana dan perdatanya yaitu 7 hari, dari mulai sekarang untuk menemui kita.

Untuk membicarakan tentang royalty terhadap pencipta lagu,” ungkap Arianto.

Somasi kedua ini, kata Arianto, adalah permintaan dari para pencipta lagu yang merasa dirugikan oleh Tri Suaka dan Zidan.

Arianto pun menunjukan surat somasi yang pihaknya buat.

Dalam surat tersebut, Arianto menyebut surat somasi itu juga ditujukan kepada musisi Jogja Project.

“Somasi kedua ini langsung ditujukan untuk musisi Jogja Project, di antaranya adalah Tri Suaka dan Zidan, di antaranya adalah Tri Suaka dan Zidan,” ujar Arianto.

“Kami juga sertakan tim nya, karena bukan hanya Tri Suaka saja tapi mereka ada tim nya,” tambahnya.

Yang terjadi dengan Tri Suaka, Zidan dan tim, lanjut Erwin, disebutkan mereka masuk dalam unsur pembajakan.

“Pembajakan itu sangat dilarang dan sanksinya itu luar biasa. Dendanya itu hampir Rp 1 miliaran. Apalagi pidananya di atas lima tahun atau tujuh tahun.

Karena melakukan cover lagu tanpa izin si pencipta,” jelas Arianto.

Ketua Forum Komunikasi Artis Minang dan Melayu Indonesia (Forkami) ini juga mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan masalah itu secara baik jika Tri dan Zidan memenuhi somasi kedua.

“Apabila somasi kedua dilaksanakan, mungkin kita berbaik hati juga. Kalau seandainya mereka menemui kita dan membicarakan secara baik-baik,” tutur Arianto.

Pihaknya akan menempuh jalan mediasi sebelum masuk ke ranah pengadilan.

“Karena memang penyelesaian sengketa ini ada yang namanya mediasi, sebelum ini masuk ke pengadilan,” katanya.

Pihak Erwin Agam menginginkan masalah tersebut selesai dengan cara mediasi.

Lantaran, pihaknya tidak ingin menjatuhkan karier yang telah dibangun oleh Tri Suaka dan Zidan.

“Kalau mediasi ini terbentuk, kami upayakan hal yang terbaik. Kita tidak ingin menjatuhkan karier seseorang,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved