Bandar Lampung
Polsek Sukarame Bandar Lampung Amankan Pelaku Curanmor yang Kerap Sasar Perumahan
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukarame, menangkap satu orang pelaku curanmor. Pelaku yang diketahui bernama Ibrahim (19) ditangkap saat dikediamannya
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Atas perbuatannya, aparat kepolisian bakal menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana.
"Tentang pencurian dengan pemberatan, untuk ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," kata Warsito.
Sementara itu, tersangka Ibrahim mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan lantaran dibujuk rekannya JN.
JN mengatakan awalnya dia tak ada niatan untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
"Benar pak saya gak ada niat sama sekali, itu semua karena saya diajak teman," kata Ibrahim.
Ibrahim menambahkan aksi curanmor dilakukan bersama temannya berinisial JN.
Ibrahim menuturkan, motor tersebut dicuri oleh JN. Sementara dirinya berperan sebagai joki sekaligus memantau sekitar lokasi kejadian.
"Gak dijual motor nya, rencana memang untuk dipake sendiri," kata Ibrahim.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)