Bandar Lampung

Lebaran 2022, Kanwil Kemenkumham Lampung: 4.976 Napi di Lampung Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Kemenkumham Provinsi Lampung mencatat ada 4.976 narapidana dari semua lapas hingga rutan mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1443 H.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
206 narapidana perempuan di LP khusus perempuan Bandar Lampung dapatkan remisi di hari raya Idul Fitri 1443 H. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung mencatat ada 4.976 narapidana dari semua lapas hingga rutan mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1443 H.

Hal itu dikatakan oleh Kakanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Edi Kurniadi kepada Tribun Lampung, Selasa (3/5/2022) melalui pesan WhatsApp.

Dikatakannya, untuk usulan remisi khusus hari raya Idul Fitri dari Lapas dan Rutan yang ada di Lampung pada tahun ini sebanyak 4.938 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Namun, ada penambahan 38 orang WBP juga mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

"Ada rutan dan lapas yang nambah usulan remisinya yang sudah sesuai ketentuan," kata Edi.

Baca juga: 206 Warga Binaan di LP Khusus Perempuan Bandar Lampung Dapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Kondisi Terminal Rajabasa Aman dan Kondusif Selama Arus Mudik Lebaran

Dijelaskannya, pemberian remisi khusus Idul Fitri ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-609.PK.05.04 tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

“Jadi remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan para narapidana ketika menjalani pidananya didalam lapas atau rutan,” lanjut Edi.

Lalu, pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial.

Harapannya, warga binaan dapat segera kembali di tengah masyarakat dan ini juga sesuai amanah dari Menteri Hukum dan HAM.

Menurut Edi, remisi ini merupakan wujud dan bukti nyata dari Kemenkumham yang menang berkomitmen untuk selalu memberikan hak bagi para WBP.

Berikut rincian remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.

LAPAS KELAS I BANDAR LAMPUNG

Mengusulkan pemberian remisi sebanyak 687 WBP

Baca juga: Update Merak-Bakauheni, Tahun Ini Pemudik ke Pulau Jawa Turun 14,5 Persen Dibandingkan Tahun 2019

Baca juga: Ditinggal Mudik, Satu Rumah di Kemiling Bandar Lampung Kebakaran

SK remisi yang terbit sebanyak 894 orang WBP.

LPKA BANDAR LAMPUNG

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved